Kamis,  28 March 2024

Haji Ditiadakan di 2021, Dana Jamaah Disoal

DIS/RN
Haji Ditiadakan di 2021, Dana Jamaah Disoal

RN - Pemerintah pusat memutuskan meniadakan keberangkatan haji tahun 2021. Kini, timbul pertanyaan mengenai dana haji yang sudah dilunasi para jamaah sejak tahun lalu.

Menanggapi hal ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin keamanan dana perjalanan haji yang sudah dibayarkan para jemaah, setelah Pemerintah membatalkan keberangkatan ibadah haji tahun ini.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu memaparkan ada sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana haji. Dana setoran yang sudah lunas, maupun setoran awal yang sudah terkumpul sejumah Rp7,05 triliun.

BERITA TERKAIT :
Anies Genjot Kuota Haji, Bakal Pangkas Daftar Tunggu Puluhan Tahun 
Mau Naik Haji Antri 26 Tahun, Duit Jamaah 165 Triliun Jangan Dimainkan

“Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah. Terkumpul dana, baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021).

Selain itu, dia menjelaskan ada jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama.

“Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan,” ujarnya.

Anggito Abimanyu menambahkan dana para jemaah haji tersebut diinvestasikan pada bank syariah.

“Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,” imbuhnya.

Ia menuturkan, selanjutnya BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.

Anggito pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan.