RN – Tak hanya barang kebutuh pokok, pemerintah juga akan menarik pajak dari sekolah.
Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
Jasa pendidikan yang bebas PPN itu di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah.
Curhatan Warga Penjaringan Soal Problematika Ijazah Tertahan Hingga Terancam Anak Tak Ikut Ujian
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
“Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dan kelompok jasa sebagai berikut (g. Jasa Pendidikan) dihapus,” tulis Pasal 4A ayat 3 draf RUU KUP Kamis (11/6/2021).
Selain pendidikan, ada juga kelompok jasa lainnya yang akan dikenakan PPN, yaitu jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan prangko; jasa keuangan; jasa asuransi.
Ada juga jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam; serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Sehingga, nantinya hanya ada enam kelompok jasa yang masih bebas PPN. Keenam kelompok jasa tersebut yaitu jasa keagamaan; jasa kesenian dan hiburan; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; serta jasa boga atau katering.
Kelompok barang dan jasa yang bebas PPN tersebut di antaranya merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.