Senin,  29 April 2024

Dinilai Langgar Aturan, Pengamat Sebut Satu Calon Anggota BPK Kangkangi UU

RN
Dinilai Langgar Aturan, Pengamat Sebut Satu Calon Anggota BPK Kangkangi UU
Dirut LKPN dan Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul

RN -- Seleksi calon anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang akan menggantikan Profesor Barullah Akbar, karena akan berakhir masa jabatannya pada 27 Oktober 2021 mendatang.

Mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) dan Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul.

Adib menyebut, bahwa terdapat satu calon anggota BPK yakni mantan Kepala Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadinata yang justru menabrak peraturan, sebagaimana pasal 13 poin huruf J yakni seluruh calon harus minimal dua tahun menanggalkan jabatan publik.

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

"Kalau ini dilakukan justru ini mengangkangi Undang-undang yang sudah ada. Ini sangat diharamkan. Kalau itu dilakukan menjadi preseden buruk ke depan justru menjatuhkan marwah BPK sebagai lembaga terhormat di negara ini,"ucapnya, Jumat(18/06/2021).

Adib menekankan, dalam proses seleksi calon anggota V BPK. Bahwa peraturan yang telah tertuang dalam Undang-undang harus dijunjung tinggi.

"BPK adalah lembaga negara yang terhormat, oleh sebabnya UU harus dijunjung tinggi,"tegasnya.

Diuraikan Adib, sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang BPK, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara. Sehingga proses seleksi, benar-benar sesuai aturan.

Sekedar diketahui, sebanyak 16 orang dengan berbagai latarbelakang mulai dari birokrat, advokat, akademisi hingga tenaga ahli pada Kementrian dan Lembaga mengikuti proses seleksi calon anggota BPK.

Adapun ke-16 orang yang mengikuti seleksi jabatan anggota BPK antara lain; Tenaga Ahli Ketua BPK Dadang Suwarna, Auditor Utama BPK Dori Santosa, Hakim Adhoc Tipikor Endang Hermawan, Dosen Kristowanto, Tenaga Ahli BPK Sohibul Iman. 

Lalu Mantan Kepala Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadinata, Staf Ahli Kementrian PDT R Hari Pramudiono, PNS Muhammad Komarudin, Auditor BPK Riau Nelson Humiras Halamoan, Audirot Utama Kementrian PUPR Widarto.

Kemudian mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Tanaga Ahli DPR Teuku Surya Darma, ASN Kementrian Keuangan Harry Z Soeratin, ASN Kementrian Keuangan Blucer Welington Rajaguguk, Auditor Utama BPK Laode Nursiadi dan mantan anggota DPR RI Mulyadi.