RN - Beredar informasi di media sosial bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon harus melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dalam informasi yang beredar juga disebutkan syarat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 berlaku dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengatakan, informasi tersebut tidak benar.
BERITA TERKAIT :Pramono Menang Telak, Ridwan Kamil Masih Ngarep 2 Putaran
PKS Kasih Selamat Ke Anies Bawa Pramono Jadi Gubernur DKI, Mulyono Gak Laku Dong?
"Mengenai informasi (pembuatan SIM pakai sertifikat vaksinasi Covid-19) itu hoaks," ujar Anrianto saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2021).
Persyaratan dokumen pembuatan SIM khususnya di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Bara, masih sama.
Menutut Anrianto, Satpas SIM Daan Mogot baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Untuk penerapan protokol kesehatannya yang dimaksimalkan," kata Anrianto.
Untuk diketahui, persyaratan dalam pembuatan SIM baru memiliki perbedaan setiap masing-masing golongan.
Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, bagi pemohon SIM A, harus berusia 17 tahun. Sedangkan pemohon SIM C dan D, berusia 16 tahun.
Adpaun untuk SIM BI dan BII, pemohon harus berusia 20 tahun, sedangkan SIM umum berusia 21 tahun.
Mengenai persyaratan lainnya pemohon membawa KTP baik asli dan fotocopy maksimal empat lembar sebelum nantinya akan mengikuti pengisian formulir pembuatan SIM.