Jumat,  03 May 2024

Opung Luhut Larang Warga Yang Belum Di-Vaksin Untuk Jalan-Jalan Ke Luar Kota

NS/RN
Opung Luhut Larang Warga Yang Belum Di-Vaksin Untuk Jalan-Jalan Ke Luar Kota
Luhut Binsar Pandjaitan.

RN - Jika Anda belum divaksin sebaiknya segera daftar. Karena dalam aturan terbaru, yang belum disuntik vaksin tidak bisa jalan-jalan keluar kota.

Diketahui, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada3-20 Juli 2021.

"Perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/2), seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Marves.

BERITA TERKAIT :
Sebut Jokowi-Gibran Gak Bisa Kerja, Opung Luhut Minta Ahok Lihat Pakai Kepala 
Mahfud Dan Beberapa Menteri Mundur, Opung Luhut Jangan Bikin Panas Dong

Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan Covid-19.

"Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksinakan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," ujar mantan Danjen Kopassus yang biasa disapa Opung ini.

Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Selain itu, ujar dia, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," ujarnya.

Untuk keperluan tracing Covid-19, kata dia, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," kata Luhut.

Dia menggarisbawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.