RN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan aturan terbaru mengenai resepsi pernikahan di wilayah PPKM Darurat. Kini, Tito menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam aturan yang dikeluarkan Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Berlaku sejak 10 Juli hingga 20 Juli 2021 ini, aturan resepsi pernikahan diubah menjadi ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
Berikut bunyi aturan terbarunya: “Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.”
BERITA TERKAIT :Wali Kota & Bupati Petahana Sulit Ditemui, Lagi Ngemis Di Jakarta Lobi Parpol
Pj Kepala Daerah Keseret Judi Online Juga, Tito Kasih Ancaman Pecat
Aturan sebelumnya termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Dalam regulasi itu, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat.
Dalam aturan baru ini juga mengubah ketentuan soal tempat ibadah. Kini, tempat ibadah tidak ditutup. Namun tidak diperkenankan ibadah berjemaah.
Sebagai informasi, soal aturan pernikahan selama PPKM Darurat, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Di dalam SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan swab antigen sebagai prasyarat.
Adapun yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
Dalam SE dijelaskan bahwa selama PPKM Darurat, seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai.
Terkait waktu layanan KUA Kecamatan juga lebih singkat daripada biasanya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.
Layanan pendaftaran nikah yang biasanya bisa secara langsung diurus di KUA, kini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Akan tetapi pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan.
Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan. Apabila PPKM Darurat diperpanjang, maka SE tersebut dinyatakan masih tetap berlaku.