RN - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan, Agustina Hermanto alias Tina Toon mengusulkan pelanggaran bermasker tetap dikenai sanksi kerja sosial namun dengan durasi lebih lama.
Sebagai contoh, mereka yang melanggar protokol kesehatan secara berulang dapat dikenai sanksi menjadi Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sementara tanpa dibayar.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pencantuman sanksi denda pidana pada revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
BERITA TERKAIT :Antisipasi Genangan dan Banjir, PPSU Kembangan Selatan Obok-obok Saluran Air
Koboi Pasar Minggu Penodong Pistol Ke PPSU Pakai Sabu, Kini Tidur Dalam Bui
"Mungkin ke depannya, sanksi denda atau kerja sosial. Sekarang kerja sosial hanya beberapa jam. Mungkin bisa ditambahkan kerja sosial yang lebih lama. Misalnya, jadi petugas PPSU sementara, seperti itu, tanpa dibayar karena kesalahan berulang, misal tidak memakai masker dan lain - lain," kata Tina kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya sanksi tersebut lebih baik ketimbang menjatuhi pidana penjara dan denda Rp500 ribu bagi masyarakat yang melanggar penggunaan masker secara berulang.
Ia menilai sanksi denda tak elok diberlakukan di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang melemah. Dia pun meminta Pemprov DKI mengkaji ulang usulan revisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.
"Pendekatan pidana, denda, saya menolak karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum. Saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut, karena tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan," ujarnya.
"Mohon dikaji kembali," sambung dia.
Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam draf revisi Perda tersebut, Anies menambah Pasal 32A dan 32B untuk mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
Adapun pada Pasal 32A Ayat (1) disebutkan bahwa warga yang tidak menggunakan masker bisa kena sanksi pidana penjara 3 bulan, dan denda paling tinggi Rp500 ribu.
Sanksi berat tersebut akan dikenakan jika yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatan tak menggunakan masker, setelah sebelumnya dijatuhi sanksi administratif atau sanksi sosial.
"Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu)," bunyi draf revisi tersebut seperti dikutip Tribunnews.com.
Kemudian revisi pada Pasal 32A Ayat (2), bertujuan mengatur sanksi bagi sektor pelaku usaha seperti perkantoran, tempat makan, industri, perhotelan hingga tempat wisata.
Pemilik tempat usaha yang mengulang pelanggaran prokes akan dijatuhi sanksi pidana penjara 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sanksi pidana penjara bisa diberikan jika pemilik usaha kembali mengulangi pelanggarannya usai izin usahanya dicabut.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasall 14 ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulisnya.