Minggu,  28 April 2024

Diapresiasi Korban! Gara-gara Ijasah Tak Terdaftar, NR Dikeluarkan Dari Magister Hukum Unpam

BCR/RN
Diapresiasi Korban! Gara-gara Ijasah Tak Terdaftar, NR Dikeluarkan Dari Magister Hukum Unpam
Ist

RN- Langkah Universitas Pamulang (Unpam) mengeluarkan Advokat NR dari program magister hukum diapresiasi bahkan dianggap sudah tepat oleh LQ Indonesia dan sejumlah orang yang diduga menjadi korbannya.

“ Kami ucapkan terima kasih kepada Unpam karena mau mendengarkan aspirasi, dan kami anggap langkah mengeluarkan NR dari program Magister Hukum sudah melakukan hal yang benar, karena memang tidak seharusnya Universitas menerima mahasiswa/ mahasiswii yang masuk dengan ijasah S1 yang tidak terdaftar di DIKTi.,” ucap VS dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

VS mengungkapkan, sesuai Permenristekdikti No 59 tahun 2019, pasal 5 tentang Ijazah, diantaranya mencantum bahwa penomoran Ijasah dalam program Ijazah Nasional (PIN) harus sesuai Aturan DIKTI. Maka menurutnya dengan tidak terdaftarnya ijazah NR maka syarat Formiil untuk masuk Magister Hukum yaitu memiliki ijasah S1 yang valid dan Sah tidak terpenuhi. 

BERITA TERKAIT :
UNPAM Naik Kelas Dan Topcer, Kampus Beken Tumbang?
Dukung Laporkan Ketua MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Ahmad Khozinuddin: Sebaiknya Nonaktifkan Terlebih Dulu!

Kepala Media dan Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan bahwa informasi yang beredar adalah advokat NR mengundurkan diri dari Magister Hukum Universitas Pamulang melalui surat per tanggal 9 Agustus 2021 dan atas dasar surat pengunduran diri tersebut Unpam memberhentikan NR.

"Nampaknya NR sadar bahwa ijazahnya tidak terdaftar di DIKTI dan daripada menunggu dikeluarkan dengan tidak hormat, maka secara sukarela dia mengundurkan diri. Aturan dibuat untuk ditaati, jika tidak punya ijazah S1 yang sah memang tidak selayaknya diperbolehkan menempuh S2.," katanya.

Sementara itu, advokat Hamdani SH menegaskan agar kepada para korban penipuan dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk konsultasi hukum. 

Karena tanpa pendampingan kuasa hukum dapat mempengaruhi hasil dari sebuah kasus atau perkara. Adanya pendampingan Pengacara dapat menghindari masyarakat menjadi korban Oknum Aparat Penegak Hukum. 

Hamdani, memberikan apresiasi kepada Universitas Pamulang. "Unpam masih menjaga komitmen dan etika dalam penerimaan mahasiswa/i baru. Oknum yang diduga mengunakan ijasah palsu yang tidak terdaftar Dikti sudah selayaknya tidak diterima oleh Universitas manapun sesuai Permenristekdikti. Dengan dikeluarkannya NS dari Unpam maka perkara terhadap Unpam dinyatakan selesai dan para klien kami (red:korban NS) tidak lagi berkeinginan menuntut Unpam, " katanya.

Hamdani menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak bermusuhan dengan institusi Pendidikan Unpam, ia justru mengatakan LQ sangat perduli akan kualitas dan menginformasikan ke Unpam atas adanya Ijazah oknum Mahasiswi bernama NR yang mengaku advokat, mendaftar sebagai Advokat dan mendapatkan Berita Acara Sumpah dengan mengunakan ijazah yang diragukan keabsahannya karena tidak terdaftar DIKTI hingga secara Formiil tidak Sah, atau cacat formiil. 

Kata Hamdani, bermodalkan ijazah SH aspal ini NR diduga gencar kembali menipu para klien. Ia mengingatkan keberadaan oknum lawyer bodong tentunya hanya akan merugikan masyarakat dan kliennya.

"Waspada dan hati-hati, jika Ijazah Sarjana Hukumnya saja Aspal dan diragukan. Banyak orang ketika bertanya pasal-pasal dan undang-undang ke NR dan dia nggak bisa jawab. Ternyata ijazahnya tidak terdaftar, nggak heran dia nggak mengerti undang-undang dan KUHP. Mungkin KUHP NR beda yaitu Kasih Uang Habis Perkara." tutur Sugi lagi.