RN - Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengatakan bahwa seorang pengacara inisial NR diduga memiliki kedekatan dengan tiga orang petugas Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polres Jakarta Barat.
Padahal, kata Sugi, NR kini sedang dilaporkan atas beberapa tuduhan diantaranya dugaan ijazah palsu tidak terdaftar dikti dan penipuan korban Indosurya yang tidak dikerjakan kasusnya setelah menerima lawyer fee dari korban.
Sugi menuturkan bahwa dugaannya bukan tanpa dasar. Screenshoot di ruang gelar perkara yang ia dapatkan, ucap Sugi, diduga dari potongan gambar IG DylanNathanael yang merupakan anak NR.
BERITA TERKAIT :Dukung Laporkan Ketua MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Ahmad Khozinuddin: Sebaiknya Nonaktifkan Terlebih Dulu!
Batas Usia Maksimal Capres Kembali Digugat di MK, Sebelum Advokat 98 Sudah Ada Advokat Yang Gugat Umur 70 Tahun
"Dalam ruangan gelar, handphone tidak diperkenankan untuk dibawa dan jalannya gelar tidak boleh direkam karena merupakan 'Rahasia penyidikan' dan internal Polri," ujar Sugi di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Sugi menduga adanya akses istimewa dari oknum petugas terhadapa anak terlapor. Perlakuan spesial itu, kata Sugi, selain bisa membawa handphone, yang bersangkutan bisa mendapatkan bocoran rahasia penyidikan dimana seharusnya tidak didapatkannya sebagai Terlapor dalam perkara.
"Kami sudah ada saksi di mana melihat langsung NR ini memberikan uang ke 3 oknum pejabat Itwasda namun tidak bisa merekam karena handphone dan rekaman semua diperiksa oleh sang perwira," katanya.
"Kedekatan NR dengan oknum Itwasda ini sekarang dipertontonkan ke publik dengan memfoto jalannya gelar perkara LP dugaan penipuan dengan Terlapor NR di Polres Jakbar dan memampangnya di media sosial milik anaknya, sang bocah 19 tahun DylanNathanael untuk menunjukkan bagaimana NR layaknya pejabat yang mampu mengendalikan personnel," sambungnya.
Bahkan, kata Sugi, NR diduga sering memamerkan fotonya dengan pejabat ketika acara baksos di Tangsel untuk menakut - nakuti penyidik. Menurutnya, upaya NR membuahkan hasil terbukti dari empat LP para korban terduga NR di Polres Jakbar langsung mandek.
"Tanyakan saja ke Pelapor dan para korban V, sebelum rilis berita LQ sudah konfirmasi ke korban dan pelapor tersebut. Bapak Kapolda dan Kapolri yang terhormat, subdit Fismondev sudah ada perubahan positif, namun bagian pengawasan internal daerah (Itwasda) masih ada 3 orang oknum dari penerima aduan sampai salah satu oknum petinggi Itwasda, tolong dibersihkan dan ditindak tegas," kata Sugi.
"Kali ini postingan gelar perkara internal didalam ruang gelar Itwasda digunakan oknum lowyer sebagai bahan menekan dan mengintimidasi para penyidik Polres Jakbar yang memproses aduan masyarakat," lanjutnya.
Lebih jauh Sugi mempetanyakan keseriusan Polri dalam mengusung program Presisi saat ini. Pasalnya, tambah Sugi, oknum petugas dipergunakan untuk menekan dan menakuti-nakuti penyidik Polres yang sedang menjalankan proses hukum.
"Itwasda juga diketahui atas permintaan NR, tanggal 27 Januari 2022, memanggil penyidik Fismondev, beralasan bahwa para korban mengikuti PKPU dan homologasi sehingga tidak bisa melanjutkan proses pidana," katanya.
Sejak awal membuat Laporan Polisi, tegas Sugi, LQ Indonesia Lawfirm sudah mengantisipasi dengan mendatangi kantor pengurus PKPU bersama para korban dan memberikan surat pembatalan kepesertaan PKPU dan 2 kali cicilan sejumlah 250 ribu rupiah ditransfer kembali oleh para klien LQ.
"Itwasda memanggil para penyidik Fismondev dengan alasan surat aduan NR terhadap kasus investasi gagal bayar Mahkota," pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa NR merupakan kuasa hukum mantan Dirut PT MPIP yakni RSO saat ini sedang diproses kepolisian atas beberapa laporan diantaranya dugaan ijazah palsu tidak terdaftar dikti dan penipuan korban Indosurya yang tidak dikerjakan kasusnya setelah menerima lawyer fee dari korban.