RN- Maraknya permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta ditengarai banyak keterlibatan oknum – oknum tertentu seperti yang dialami dalam perkara PKPU P.T. OBL yang dimohonkan PKPU oleh Krediturnya.
Pemohon PKPU yang memiliki tagihan terhadap P.T. OBL mengajukan permohonan PKPU pada awal September 2021 dan mengajukan tiga orang nama Pengurus PKPU, namun anehnya, Selasa (28/9/2021) ada kreditur lainnya yaitu dari salah satu Bank BUMN secara tiba-tiba mengajukan lagi pengurus tambahan.
Ternyata pemohon PKPU mengajukan keberatan atas pengajuan pengurus tambahan yang diajukan kreditur lainnya dari Bank BUMN, karena diduga ada pemufakatan antara Bank BUMN tersebut dengan Debitor yang dibuktikan dengan bukti-bukti yang telah diajukan ke majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Duta Baskara.
BERITA TERKAIT :Dukung Laporkan Ketua MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Ahmad Khozinuddin: Sebaiknya Nonaktifkan Terlebih Dulu!
Batas Usia Maksimal Capres Kembali Digugat di MK, Sebelum Advokat 98 Sudah Ada Advokat Yang Gugat Umur 70 Tahun
“Bukti-bukti adanya pertemuan 28 Juni 2021 di Citos dan merencanakan permohonan PKPU antara kuasa hukum Bank BUMN dan Debitor merupakan suatu dugaan pemufakatan yang tentu memiliki kepentingan-kepentingan Bank BUMN itu apalagi pengurus tambahan yang diajukan ikut serta dalam pertemuan tersebut,” tutur Suryansyah, SH, MH.
Seperti diketahui sebenarnya debitor dan kuasa hukum Bank BUMN tersebut telah sepakat untuk mengajukan permohonan PKPU, bahkan kuasa hukum Bank BUMN meminta list kreditur dari debitur serta meminta Debitor mencari kreditur lainnya agar dapat mengajukan PKPU di Cilandak Town Square pada 28 Juni 2021.
Namun ketika pemohon PKPU mengajukan permohonan tiba-tiba Bank BUMN mengajukan pengurus tambahan yang jelas-jelas sejak awal bermufakat dengan debitur untuk mengajukan PKPU.
Dengan adanya dugaan kongkalikong antara Debitur dan kuasa hukum Bank BUMN maka sudah saatnya Ketua Pengadilan Niaga benar-benar memperhatikan oknum-oknum mafia PKPU ini agar tidak merusak tatanan sistem peradilan di Indonesia.
“Kami juga meminta Badan Pengawasan MA, BPK, dan KPK turut memonitor perkara PKPU P.T. OBL serta memeriksa apa motif bank BUMN merencanakan PKPU ? jika memang merasa memiliki hak ya seharusnya langsung saja mengajukan permohonan dan mengapa sampai ada kongkalikong? bukti-bukti akan kami berikan ke instansi pengawasan dalam waktu dekat,” tutur Suryansyah.