RN- Tim Advokasi “Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki” atau disingkat *JURKANI* mengajukan permohonan pemindahan tempat persidangan agar dilaksanakan di luar wilayah Kalimantan Selatan. Permintaan ini diajukan guna memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para saksi dan seluruh pihak lainnya, sehingga proses penegakan hukum terhadap peristiwa pembantaian advokat Jurkani dapat berjalan dengan profesional dan objektif.
"Kami mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Agung RI beserta instansi terkait lainnya, termasuk kami ajukan ke Komnas HAM agar dapat membantu mendorong pemindahan tempat persidangan," kata Muhamad Raziv Barokah, salah satu anggota Tim Advokasi JURKANI.
Saksi-saksi yang melihat dan menyaksikan secara langsung peristiwa pembacokan Advokat Jurkani sempat mengalami trauma, karena itu, pemeriksaan beberapa saksi bahkan dilakukan bukan di Polres Tanah Bumbu, melainkan di Banjarmasin. Nuansa kekhawatiran yang sama agaknya masih terjadi, apalagi jika nanti diminta memberikan kesaksian secara langsung pada sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
BERITA TERKAIT :Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta
Utak Atik Nomor Urut Pilkada DKI, Benarkah No 3 Hoki Atau Bapuks?
“Tentu para saksi tidak akan mampu memberikan keterangan secara bebas, jika ia dipaksa datang ke wilayah yang menghadirkan trauma untuk mereka. Oleh sebab itu, kami harap persidangan dapat dilakukan di luar Tanah Bumbu, bahkan di luar Kalsel, dan tetap dengan perlindungan ketat dari LPSK”, harap Raziv.
Sebelumnya, Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu memberikan pernyataan yang cenderung tidak menemukan kaitan antara penyerangan Jurkani dengan aktivitasnya yang sedang melakukan advokasi perlawanan terhadap tambang ilegal. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Tim Advokasi Jurkani, karena terlihat adanya rasa enggan untuk menggali lebih dalam tragedi pembunuhan ini.
“Saksi-saksi yang bercerita kepada kami terheran-heran setelah melihat statement kepolisian. Mengapa yang disampaikan ke media hanya cerita versi tersangka sehingga sampai pada kesimpulan tidak ada kaitannya dengan tambang ilegal, akibat mabuk, dan berbagai hal tidak logis lainnya. Bangsa ini patut khawatir jika penegakan hukum hanya sekedar formalitas belaka, apalagi jika sampai melindungi kejahatan”, tegas Raziv.
Masih jelas dalam benak kita semua betapa kejinya pelaku penyerangan terhadap Advokat Jurkani hingga hampir membuat lengan kanannya putus. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 2021 lalu tersebut telah menyita perhatian publik beberapa waktu ini. Saat itu sekitar sore hari menjelang Maghrib, Almarhum Jurkani sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melakukan advokasi di wilayah tambang di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan melawan para penambang ilegal. Di lokasi pertambangan, Almarhum Jurkani yang ditemani oleh beberapa rekannya sempat berdebat dengan para penambang ilegal tersebut. Niat hati ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik, berujung pembacokan yang pada akhirnya menjadi penyebab meninggalnya Jurkani.
Polisi telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas kasus pembacokan ini, berkasnya sempat telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan akibat belum lengkap. Meskipun perkara belum sampai pada tahap persidangan, Tim Advokasi JURKANI tetap mengirimkan surat-surat tersebut sebagai bagian dari antisipasi agar hukum dapat betul-betul tegak dan tidak lagi kalah dengan uang dan intimidasi.