Jumat,  22 November 2024

PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Waktu Makan di Warteg Naik Jadi 30 Menit

DIS/RN
PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Waktu Makan di Warteg Naik Jadi 30 Menit

RN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Pengumuman tersebut langsung dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (16/8/2021) malam.

Merespon kebijakan tersebut, pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Jawa-Bali.

Salah satu aturannya yakni memperpanjang waktu makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang sebelumnya hanya 20 menit, kini diperpanjang menjadi 30 menit.

BERITA TERKAIT :
Usai Lebaran Harga Bawang Merah Nyekek Leher, Pengusaha Warteg Menjerit Berjamaah
PPKM Dicabut Jokowi, Pengusaha PCR: Bangkrut Dan Belum Balik Modal

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” dalam Inmendagri poin f tersebut.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.