RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan untuk piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan PBB-P2.
Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal tahun 2021.
Dalam Pasal 3 disebutkan "Besaran keringanan pokok piutan PBB-P2 untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10 persen untuk setiap tahunnya."
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Pemprov DKI Dorong BUMD Tingkatkan Peran Sebagai Agen Pembangunan Jakarta
Adapun keringanan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus-September 2021.
Peraturan Gubernur tersebut juga memberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan:
1. Keringanan sebesar 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus.
2. Keringanan sebesar 15 persen diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.
3. Keringanan dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.
Sebelumnya, seluruh kendaraan akan mendapatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 "5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis @humaspajakjakarta dalam akun Instagramnya.