Selasa,  03 December 2024

Takol Wajib Pakai Stiker BPTJ Selama Ganjil Genap PPKM Level 4

DIS/RN
Takol Wajib Pakai Stiker BPTJ Selama Ganjil Genap PPKM Level 4

 

RN - Selama pemberlakukan ganjil genap di PPKM Level 4, angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online (Takol ) harus mengenakan stiker yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

BERITA TERKAIT :
Dari Tanggal 6-15 April 2024, Jakarta Tanpa Ganjil Genap 
Tol Cipali Titik Macet Terparah Saat Mudik, Ganjil Genap Dan Contraflow Diberlakukan 5 April

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan BPTJ, Saptandri Widiyanto mengatakan, BPTJ bakal memberikan tanda berupa stiker bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang beroperasi di Jabodetabek.

"Sehingga saat di lapangan petugas bisa membedakan mana kendaraan pribadi, mana ASK yang telah memiliki izin," ujarnya, Kamis, (19/8/2021).

Menurutnya, pemasangan stiker bagi kendaraan berbasis aplikasi itu untuk memudahkan petugas melakukan pengecekan terhadap taksi online yang telah memiliki izin, khususnya saat memasuki kawasan sistem ganjil genap. 

Selain itu, pemasangan stiker juga untuk memudahkan petugas mengenali taksi online yang belum mengajukan perizinan maupun sudah memiliki izin. Sehingga saat beroperasi melewati kawasan pemberlakuan ganjil genap, taksi online yang berstiker diperbolehkan melintas layaknya kendaraan berplat nomor kuning.

"Stiker ini merupakan satu tanda saja bahwa mereka adalah ASK dan mereka berizin. Dan satu hal adalah ini gratis, tidak ada pungutan biaya dalam rangka pengurusan stiker bagi yang sudah berizin," katanya.

Dia berharap agar pemilik taksi online yang telah terdata dapat mengambil stiker di kantor BPTJ, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Stiker khusus berwarna oranye berukuran 12 x12 cm dengan logo Kementerian Perhubungan dan BPTJ itu memiliki QR Code yang berisi informasi mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nama badan hukum/ perusahaan, dan masa berlaku izin.

Apabila dipindai, QR Code akan terhubung dengan Aplikasi Perizinan Angkutan Sewa Khusus di BPTJ. Sehingga stiker tidak bisa dipindahtangankan atau ditempel pada kendaraan lainnya.

Namun, tambahnya, mengingat masih dalam masa pandemi covid-19, dihimbau pengambilan stiker dapat dilakukan oleh perwakilan badan usaha dengan membawa salinan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) dan data kendaraan. 

"Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan. Selain itu, kita juga akan jemput bola seperti halnya penyerahan stiker secara simbolis di Terminal Bus Tipe A Pondok Cabe pada HUT RI pada Selasa, 17 Agustus kemarin," katanya.