RN - Kabar gembira untuk warga Jakarta. Aturan ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta, pada 6-15 April 2024, ditiadakan.
Dihapusnya ganjil genap atau gage menyusul libur nasional terkait Hari Raya Idulfitri 1445 Hijiriah.
"Sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445 H, kebijakan ganjil genap ditiadakan, selama 6-15 April 2024," tulis TMC Polda Metro Jaya, melalui akun X miliknya, Minggu (31/3).
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Peniadaan ganjil genap didasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres).
Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Tidak hanya ganjil genap, pada periode libur Lebaran kali ini, kepolisian juga meniadakan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 7 dan 14 April.
Dengan adanya ketepatan itu, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap, tanpa khawatir sanksi tilang.