RN - Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama, Agus Supriyono mengatakan, pihaknya menyegel permanen proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, RT 08/RW 07, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Hal itu menurut Agus, akibat pemilik bangunan mengabaikan imbauan penghentian pembangunan terkait persoalan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Akses keluar masuk lokasi proyek juga digembok supaya semua kegiatan pembangunan berhenti,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
BERITA TERKAIT :Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Setelah Acara LGBT Di Kota Bekasi Gaduh, JP Club Minta Maaf
Agus menuturkan, penyegelan untuk kali kedua itu karena proyek tersebut tak punya IMB. Penyegelan dilakukan petugas gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Seluruh pekerja juga diminta mengosongkan dan meninggalkan lokasi proyek.
Lebih lanjut Agus menyebutkan bahwa pemilik bangunan sejak awal tidak memperhatikan peringatan yang telah diberikan. "Hal ini di antaranya menyangkut surat peringatan bertahap hingga penyegelan pertama pada 10 Mei 2021," katanya.
Surat perintah bongkar (SPB) dikirimkan pada 24 Mei 2021. Namun, kata Agus, pembangunan proyek tanpa IMB itu terus berlanjut.
"Rekomendasi pembongkaran dikeluarkan pada 7 Juli 2021 untuk merespons pembangunan proyek yang masih berjalan," pungkasnya.