Selasa,  16 April 2024

Pertama Dalam Sejarah, Bully Netizen 'Berkah Buat Pelaku Korupsi'

NS/RN
Pertama Dalam Sejarah, Bully Netizen 'Berkah Buat Pelaku Korupsi'
Juliari P Batubara

RN - Hinaan atau bully dari netizen kepada pelaku korupsi ternyata menjadi berkah. Hakim menimbang soal bully tersebut.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ternyata mendapatkan berkah. Dia dihukum 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) corona. 

Salah satu hal yang meringankan hukumannya karena hakim menilai Juliari sudah banyak di-bully, kritikan pun datang terhadap putusan tersebut.

BERITA TERKAIT :
Eks Dirut PT HK & Sanitarindo Tangsel Jaya Digarap, KPK Korek Korupsi Tol Trans Sumatera  
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 

Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi bantuan sosial COVID-19. Ia juga didenda 500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perbuatanya.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Juliari juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10 ribu ke penyedia bansos.

"Terdakwa memerintahkan saksi Adi Wahyono meminta komitmen fee Rp 10 ribu kepada penyedia bansos, saksi Adi menyampaikan itu ke Sekjen Hartono, kemudian menindaklanjuti arahan Adi dan Juliari, Matheus Joko meminta fee kepada penyedia bansos," ungkap hakim anggota Joko Soebagyo.

Selain vonis 12 tahun, hakim meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.

Hakim menganggap putusan Juliari sudah memenuhi rasa keadilan. Hakim meyakini putusan ini sudah layak diberikan ke Juliari Batubara.

"Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar sudah layak dan setimpal memenuhi rasa keadilan untuk dijatuhkan kepada terdakwa," ucap hakim Damis.

Kemudian hakim juga membeberkan hal memberatkan untuk Juliari, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya. Hakim menilai Juliari tak berani bertanggungjawab dan menyangkal perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.

Selain itu, perbuatan Juliari memungut fee bansos dari penyedia itu dilakukan saat negara sedang darurat Corona. Padahal, saat ini grafik korupsi meningkat.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19. Tipikor di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kuantitas maupun kualitasnya," ucap hakim Yusuf.

Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari belum pernah dijatuhi hukuman. Selain itu, hakim menyoroti Juliari sering di-bully. Hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena bully-an masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.