Jumat,  22 November 2024

Proyek Jaringan Utilitas Terpadu Jakarta Disoal, Ini Kata Anak Buah Anies

SN/HW
Proyek Jaringan Utilitas Terpadu Jakarta Disoal, Ini Kata Anak Buah Anies

RN - Proyek Jaringan Utilitas Terpadu yang tengah dikerjakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo dan Sarana Jaya menuai polemik berbagai kalangan. Misalnya, terkait penunjukan BUMD sebagai pelaksana proyek dinilai rentan terhadap praktek monopoli.

Untuk hal tersebut, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penugasan dua BUMD untuk mengerjakan proyek utilitas tersebut sudah sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 106 tahun 2019.

"Penugasan BUMD itu sudah diatur dalam pergub, disebut monopoli kalau yang ditunjuk itu satu BUMD. Ini kan dua BUMD, terbuka untuk saling berkompetisi. Terlebih, masing-masing BUMD menggandeng mitra swasta," ujar Hari dalam acara diskusi virtual bertajuk 'Keadilan Kabel Jakarta' yang digelar Institute Demokrasi Ekonomi dan Sosial Politik di Jakarta pada Selasa (24/8/2021).

BERITA TERKAIT :
Wamendag RI dan Australia Bahas Utilisasi CEPA
PJ Heru Diminta Revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Jaringan Utilitas

Hari menjelaskan, sebetulnya penugasan BUMD dalam mengerjakan proyek utilitas itu sudah disosialisasikan dan disepakati berbagai pihak saat dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) pada tahun 2019 silam.

"Didalam menugaskan BUMD tahun 2019 sudah mengadakan FGD diikuti ratusan operator. Angka tarifnya pemerintah tidak ikut serta, itu kewenangan operator dan BUMD. Tarifnya sudah dibocorkan dan tidak memberatkan," katanya.

Lebih lanjut Hari menegaskan, Pemprov DKI sudah sejak 11 tahun lalu membiarkan operator memasang kabel diatas. Meskipun, kata Hari, pemerintah sudah sering mensosialisasikan. 

Saat ini, kata Hari, Gubernur Anies ingin kota Jakarta tertata dengan baik, sehingga penertiban kabel menjadi salah satu pekerjaan prioritas. Hari menyebut, sebetulnya Pemda punya kewenangan menurunkan kabel secara pakasa, tapi itu tidak dilakukan.

"Selama ini kabel diatas tak ada izin, kalaupun diturunkan paksa, Pemda punya kewenangan menurunkan. Sudah 11 tahun diberitahukan, kalau operator tak mau turun kabel, saya potong-potongin lah memang enggak ada izin," tegasnya.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) M. Arif Angga mengaku mendukung upaya Pemprov DKI dalam menertibkan jaringan kabel yang selama ini terbentang diatas.

"APJATEL sangat mendukung langkah DKI merapikan kabel di Jakarta. APJATEL juga sepakat gotong royong telah menyelesaikan persoalan kabel di 56 ruas jalan tanpa melibatkan APBD," kata Arif.

"Tapi kalau di 56 ruas yang sudah dikerjakan operator kemudian dipindahin, kita menolak keras. Kita sangat kooperatif terhadap rencana Pemprov DKI memindahkan kabel," sambungnya.

Meski begitu, ucap Arif, APJATEL meminta PT Jakpro dan Sarana Jaya membuka ruang disuksi terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan kabel dari atas ke dalam tanah.

"APJATEL siap duduk bareng Terkait SOP belum ada dari Jakpro dan Sarana Jaya," pungkasnya.