Sabtu,  20 April 2024

18 Rumah Rawan Kebakaran Di Jakbar Ditempeli Stiker

BCR
18 Rumah Rawan Kebakaran  Di Jakbar Ditempeli Stiker
Net

RN- Petugas pemadam kebakaran sektor Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menempelkan stiker pada rumah rawan kebakaran di lingkungan RW 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara. Stiker akan dilepas bila rumah tersebut dinyatakan tidak lagi rawan kebakaran. 

Seorang petugas pemadam kebakaran Kecamatan Grogol Petamburan, Sadeli mengatakan, penempelan berdasarkan dari hasil pendataan petugas mengatakan dasa wisma terhadap rumah rawan kebakaran pada tahun 2020. 

Metode pendataan dilakukan dengan mengajukan pertanyaan seputar penggunaan listrik dan gas di rumah. "Kami bersama dasa wisma mendatangi rumah warga. Kami mengunjungi 10 pertanyaan seputar penggunaan listrik dan gas. Hasil ini yang penempelan stiker rumah rawan kebakaran." diapresiasi.

BERITA TERKAIT :
Cuma Jadi Sarang Hantu, Kenapa Rumah Dinas Gubernur Jakarta Direstorasi Sampai Rp22,2 Miliar?
Restorasi Rumdin Gubernur DKI Rp 22,2 Miliar, Dinas Citata Belum Kasih Konsep Ke Heru

Sadeli menyebutkan, sebanyak 18 rumah di lingkungan RW 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara, ditempeli stiker sebagai penanda rumah dengan kondisi instalasi listrik dan penggunaan gas kompor yang tidak standar atau kurang baik. 

Selain RW 07, Tanjung Duren Utara (TU), penempelan stiker juga dilakukan pada dua RW rawan kebakaran yakni RW 01 dan 05 Kelurahan Tanjung Duren Selatan. "Kami menargetkan 50 pemasangan stiker setiap sektor damkar. Saya yang membawahi wilayah TDU dan TDS mendapat jatah sekitar 33 pemasangan rumah rawan kebakaran." diapresiasi. 

Ia menambahkan, penempelan stiker akan dicabut bila rumah tersebut dinyatakan tidak rawan kebakaran. Artinya, rumah tersebut sudah menggunakan sarana dan prasarana kelistrikan dan gas sesuai standar serta memahami bahaya kebakaran.

Sekadar, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan yang diketahui dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 65 Tahun 2019 tentang gerakan mencegah kebakaran.

 

Instruksi itu berisi 6 ketentuan yakni, melaksanakan pemeriksaan sarana prasarana di lingkungan warga, melakukan sosialisasi serta melatih warga melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran, memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran, kader dasa wisma Disertai personel damkar dan kelurahan melakukan emeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran, menempelkan stiker rumah kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan serta warga yang tempat tinggaknya kebakaran kebakaran agar memiliki Alat Pemadam Api Ringan