Minggu,  24 November 2024

Psikologi Anak dan Istri Terganggu

Bukan Rampok Uang Negara, Eks Lurah Pekojan Minta Keadilan ke Anies

HW
Bukan Rampok Uang Negara, Eks Lurah Pekojan Minta Keadilan ke Anies
Tri Prasetyo Utomo

RN - Eks Lurah Pekojan, Tri Prastyo Utomo berharap kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk bersikap adil dan manusiawi sebagaimana ucapanya baik di medsos maupun sejumlah media yang memanusiakan warganya.

Perihal itu disampaikan terkait surat keputusan Gubernur DKI atas pemecatan secara tidak hormat.

"Saya minta keadilan, karena sebagai aparatur pemerintahan DKI sudah mengikuti aturan dan konsekwensi penurunan jabatan. Pada saat diperiksa di Inspektorat Jakarta Barat dan itu sudah saya terima," jelasnya, Kamis(16/09/2021).

BERITA TERKAIT :
Gugat Prabowo Ke PTUN, Kubu Ganjar Sudah Ikhlas Apa Belum Sih?
Gegara Gugat KPU ke PTUN PDIP Disebut Tidak Ksatria, Nusron Diminta Belajar Hukum Sebelum Komentar

Tri mengungkapkan SK pemecatan dirinya keluar berdasarkan keputusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dimana dalam amar keputusan itu, menyatakan bersalah karena menerima hadiah (sumbangan). 

Yang Dinilai orang melakukan korupsi, padahal uang sumbangan itu bukan berasal dari proyek atau pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan APBD DKi Jakarta.

Melainkan bersifat uang pribadi, itupun sudah dikembalikan kepada bersangkutan yang meminta tolong dalam pembuatan pernyataan waris saat dirinya menjabat sebagai kasie pemerintahaan, Kelurahan Sukabumi Selatan.

"Saat itu sebenarnya sudah tidak masalah dan selesai. Uang sumbangan itupun sudah dikembalikan dihadapan penyidik Polres Jakarta Barat. Kasusnya sendiri sudah di SP3 oleh Polres Jakarta Barat berdasarkan surat ketetapan Nomor : S. TAP/370/XII/2019/RestJB,"ungkapnya.

Tri juga mempertanyakan kenapa kasus itu dibesar-besarkan hingga kasusnya naik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Padahal SP3 dari Polres Jakarta Barat sudah jelas, tidak ditemukan tindakpidana penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

"Sebagai warga patuh dan taat hukum, sudah saya jalani konsekwensinya. Sedangkan di aparatur sudah menjalani hukuman penurunan jabatan," jelasnya.

Tri mengakui, dengan keluarnya surat pemecatan secara tidak hormat. Tentu, membuat syok anak dan istrinya. Sehingga publik menuding dirinya sebagai koruptor. 

Padahal tidak ada kerugian uang negara atau merugika pihak manapun.

"Ya syok lah, anak dan istri bertanya, disangkanya saya korupsi. Sehingga menjadi beban moral anak serta istri dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Padahal saya tidak korupsi atau merampok uang negara. Nama baik saya sudah tercemar," pungkasnya.

Tri juga sudah mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 219/G/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 9 September 2021. Seraya menunggu jawaban surat keberatan dari Gubernur DKI Anies Baswedan.