Jumat,  29 March 2024

M Kece, Tersangka Pembuat Video Penistaan Agama Ribut Dengan Irjen Napoleon Di Sel 

NS/RN
M Kece, Tersangka Pembuat Video Penistaan Agama Ribut Dengan Irjen Napoleon Di Sel 
Irjen Napoleon dan M Kece.

RN - Muhammad Kosman alias Mohammad Kece melaporkan kejadian pemukulan. Pembuat video penistaan agama Islam ini menuduh Irjen Napoleon Bonaparte. 

Gaduh terjadi di Rutan Bareskrim, Jakarta. M Kece adalah tersangka kasus dugaan penistaan agama. Saat ini, sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan terkait penganiayaan itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan pihaknya masih mendalami kronologi penganiayaan apakah dilakukan sendiri Irjen Napoleon atau ada yang membantu.

BERITA TERKAIT :
Candaan Zulhas Soal Sholat, Segera Usut Ketua Umum PAN...
Pendeta Saifuddin Ibrahim Kabur Keluar Negeri, Kok Bisa Lolos Ya?

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi," ujarnya, Sabtu (18/9).

Sebelumnya M. Kece membuat laporan kasus penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri. Dari laporan yang dibuat, diketahui pelaku penganiayaan adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021,

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi pada saat Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi. Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. 

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. 

Terpidana Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Jenderal bintang dua itu merupakan terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga mengajukan banding atas vonis itu, namun Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon disebut hakim menghapus nama Djoko Tjandra di sistem Imigrasi dengan menyurati Imigrasi saat itu. Hakim mengatakan sejatinya Napoleon tahu red notice Djoko Tjandra di Interpol pusat sudah terhapus. Oleh karena itu, dia menyurati Imigrasi sehingga nama Djoko Tjandra terhapus.

Padahal, kata hakim, Kejaksaan Agung masih membutuhkan red notice Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra masih menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hingga akhirnya Djoko Tjandra berhasil masuk ke wilayah RI dan mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus cessie Bank Bali. Masuknya Djoko Tjandra ke RI saat itu sempat menghebohkan publik.

Irjen Napoleon mengawali kariernya di Polri setelah lulus dari Akademi Kepolisian pada 1988. Perwira tinggi kelahiran 26 November 1965 itu pernah menjabat Kapolres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel dan Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta. 

Napoleon mulai bertugas di Divhubinter Polri mulai 2016 sebagai Kabag Komunikasi Internasional Sekretaris NCB Interpol.

Dia kemudian mendapat promosi menjadi perwira tinggi bintang satu setahun kemudian sebagai Sekretaris NCB Interpol. Lalu Februari 2020 naik pangkat lagi menjadi Kepala Divisi Hubungan Internasional. Baru menjabat Kadivhubinter selama lima bulan, dia dicopot karena tersandung kasus suap red notice. Saat itu dia digantikan oleh Brigjen Jhoni Asadoma.