RN - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terpojok. Nama politisi Golkar ini kembali diungkap dipersidangan.
Anggota polisi bernama Agus Susanto membeberkan pertemuan terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju bersama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Ia mengaku ada sekitar empat kali menemani Robin.
Agus menyampaikan itu ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang suap penanganan perkara di KPK yang menjerat Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (21/9/2021).
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Agus mengatakan pertemuan pertama Robin pada Agustus 2020. Ia awalnya meminta bantuan Robin untuk membantu dalam membuat SIM ketika berada di Cirebon. Kemudian, Robin pun menyuruhnya bertemu di asrama PTIK.
"Tapi, beliau ada pekerjaan jadi batal (untuk mengurus SIM)," kata Agus di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
Meski begitu, kata Agus, ia diminta untuk menemani Robin untuk bertemu Azis Syamsuddin. Ketika itu, Agus yang membawa tas ransel diminta untuk mengosongkan tasnya itu oleh Robin untuk diisi kardus kosong.
Mendengar kesaksian Agus, Jaksa KPK bertanya alasan mengosongkan tasnya dan diisi dengan kardus.
"Saya enggak tahu. Yang masukan beliau, karena saya minta kardus kosong di kantin terus kita bergeser arah ke rumah pak Azis," jawab Agus.
Selanjutnya, kata Agus, setelah sampai di kediaman Azis di jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Robin pun turun dengan membawa tas ransel yang berisi kardus itu. Sedangkan, Agus mengaku memutarkan mobil dan menunggu diluar.
Agus mengaku Robin tak lama hanya sekitar 15 menit berada di dalam Rumah Azis.
"Terus Robin masuk ke dalam mobil tetep bawa ransel yang berisi kardus tadi. Tapi ada bawa goodie bag warna item," ungkap Agus.
Jaksa KPK pun menanyakan kepada Agus, apakah mengetahui isi goodie bag yang dibawa Robin tersebut.
Ia pun mengaku melihat ada uang berwarna hitam dan warna lain. Agus pun mengaku tak mengetahui mata uang tersebut apa di dalam tas jinjing tersebut.
"Sepanjang jalan beliau ada buka goodie bag, ternyata ada uang yang baru kali itu saya lihat waktu itu. Ada uang warna hitam dan warna lain," ungkap Agus.
Jaksa KPK kembali mencecar uang diberikan oleh siapa dan tujuannya untuk apa. Menjawab pertanyaan Jaksa KPK, Agus hanya mengatakan untuk membantu perkara Azis.
"Saat itu beliau belum komunikasikan, yang jelas untuk bantu perkara pak Azis," jawab Agus.
Kembali Jaksa KPK mengingatkan saksi Agus apakah melakukan pertukaran uang ke money changer.
"Seingat saya ada. Tapi saya lupa dari (Rumah) pak Azis itu langsung ke money changer. Saya lupa," kata Agus.
Agus hanya ingat ketika itu, saat Robin melakukan pertukaran uang menggunakan rekeningnya tersebut. Namun, nominal uang Agus mengaku tak tahu.
"Enggak tahu saya nominalnya," ucap Agus.
Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan milik Agus. Sebagian uang dimasukan ke dalam dompet Robin dan sebagiannya dimasukan ke goodie bag dan ditukarkan ke Money Changer. Robin sampaikan saya bahwa Azis meminta bantuan ke Robin. Tapi saya nggak ngerti maksudnya," jaksa bacakan BAP Agus.
Ketika dikonfirmasi, Agus puun membenarkan isi BAP-nya itu. "Benar," imbuh Agus
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,65 Miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.
"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Seperti diberitakan, Azis sebelumnya membantah soal kasus yang menjerat eks penyidik KPK.