RN - PPKM masih melarang tempat hiburan malam buka. Tapi, banyak pengusaha yang nakal dan tetap buka dengan modus bermacam-macam.
Seperti modus tempat hiburan malam di kawasan kota. "Iya kami buka, tapi khusus member saja," ungkap seorang karyawan, Minggu (26/9).
Begitu juga kafe di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kafe itu berusaha mengelabui petugas dengan memadamkan lampu.
BERITA TERKAIT :Udah Tau Ramadhan, Tempat Maksiat Di Bogor Nekat Buka
Tunda Pajak Hiburan Malam, Pj Gubernur DKI Ogah Berhadapan Dengan Cukong?
Aksi penyegelan ini dilakukan pada dini hari. Dalam rekaman video yang diterima detikcom, kafe di Blok M itu beroperasi dengan cara menutup pintu kaca dengan tirai lipat berwarna putih.
Terlebih, Satpol PP juga mendapati kerumunan pengunjung yang tengah berkaraoke di dalam kafe di Blok M tersebut. Padahal, Pemprov DKI belum mengizinkan pembukaan tempat karaoke di masa PPKM level 3.
"Anda membohongi kami itu sudah tahu. Apalagi karaoke belum waktunya buka, Anda buka," ujarnya.
Atas hal ini, Satpol PP akhirnya membubarkan pengunjung serta menyegel kafe. Arifin pun mewanti-wanti agar pengelola kafe tak mengakali petugas demi bisa beroperasi di masa pandemi COVID-19.
"Tolong sekali lagi punya kesadaran, jangan abaikan. Bahaya ini kalau diabaikan terjadi lonjakan baru."