RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta soroti dan monitor dana bantuan Covid -19 dan PPKM di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
Jika terbukti ada penyelewengan dana, maka segera dievaluasi dan oknum pelaku pejabat segera ditangkap.
Begitu dikatakan Sekjen JARI 98, Irwandi seraya menegaskan penegakan supremasi hukum adalah bagian dari amanat dan agenda Reformasi 98.
BERITA TERKAIT :Pilkada Tangsel, Aktivis 98: Ruhama-Shinta Gak Siap Kalah
Ruhama-Shinta Gak Terima Kalah, Aktivis 98: Rakyat Tangsel Ogah Gaduh
Menurut Irwandi, besarnya potensi penyimpangan dalam bantuan tersebut adalah akibat persoalan potensi kesulitan mekanisme pendistribusian karena ada bantuan dari APBN, APBD, dan Dana Desa.
Sedangkan, di lapangan ditemukan masih banyak korban yang belum menerima bantuan.
“Saat inilah KPK menjadi lilin pemandu di depan. Berapapun dana APBN, APBD, dan Dana Desa yang disalurkan, pastikan bantuan itu sampai diterima masyarakat,” ujarnya
Dia mengingatkan pencegahan korupsi harus menjadi kunci sehingga KPK bisa menjalankan fungsinya sebagai pendamping pejabat yang berwenang dalam menyalurkan bantuan.
Dengan demikian, pejabat tersebut tidak perlu diliputi rasa takut, tapi tidak menyalahgunakan dana bantuan Covid -19 dan PPKM.