Jumat,  22 November 2024

Surat Pemecatan Viani Bakal Segera Dikirim ke Meja Ketua DPRD DKI

SN/HW
Surat Pemecatan Viani Bakal Segera Dikirim ke Meja Ketua DPRD DKI

RN - Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat pemecatan Anggotanya di Fraksi PSI Viani Limardi ke Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Kami mengambil keputusan memberhentikan Sis Viani dari keanggotaan partai. Sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini," ujar Isyana dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Surat pemberhentian Viani dikeluarkan sejak Sabtu (25/9) lalu. Namun, Isyana mengaku heran lantaran informasi pemecatan Viani secara cepat menyebar ke publik.

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

"Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” katanya.

Isyana menjelaskan, PSI telah melakukan proses panjang sebelum akhirnya memecat viani. Proses itu mulai evaluasi DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

“TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” ungkapnya.

Dari hasil evaluasi tersebut, Isyana menyatakan Viani tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART partai, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.

"Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini, kepada seluruh Aleg (anggota legislatif), kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” ucapnya.

Karenanya, Isyana menegaskan apa yang dilakukan Viani saat ini tak lagi memiliki kaitan dengan PSI. Viani juga tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI.

“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri," imbuhnya.

"Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tandasnya.

#viani   #pecat   #psi   #dprddki