Sabtu,  23 November 2024

Dijanjikan Jadi PNS, Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty Sampai Rela Jual Sawah dan Sapi

DIS/RN
Dijanjikan Jadi PNS, Korban Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty Sampai Rela Jual Sawah dan Sapi

RN - Korban dugaan penipuan lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh putri Nia Daniaty, Olivia Nathania datang ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021) untuk menjalani pemeriksaan. Termasuk seorang pria bernama Sugiono dan keluarganya.

Menurut Sugiono, dia dan keluarganya sudah dirugikan mencapai ratusan juta. Semua dia lakukan karena terbuai janji manis Olivia yang mengimingi lolos tes CPNS.

"Yang dikeluarkan kurang lebih Rp300 jutaan lah. Dijanjiin masuk PNS. Ada yang di DKI, daerah, ada yang di Bekasi," kata Sugiono kepada awak media.

BERITA TERKAIT :
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN

Bahkan, Sugiono rela menjual harta benda yang dia miliki demi menuruti sejumlah uang sesuai permintaan Olivia agar keinginan menjadi PNS itu cepat terwujud. Bahkan, dia diminta membayar uang itu secepatnya.

"Modalnya sampai jual sawah, jual sapi. Namanya orang daerah dan itu juga waktunya diburu-buru, enggak dikasih waktu agak lama," kata Sugiono.

"Paling lama 2-3 hari. Makanya kita sampai jatuh bangun menjual semua yang ada tapi terjadi seperti ini," lanjutnya.

Dia sendiri awalnya tak menaruh curiga sedikitpun kepada Olivia. Pasalnya, dia mengetahui bahwa perempuan itu adalah putri seorang penyanyi ternama.

"Karena sudah lama mendengar di berita bahwa Oi putrinya itu (Nia Daniaty), makanya akhirnya kami percaya," terangnya.

Seperti diketahui, Olivia Nathania bersama suami Rafly N. Tilaar disebut melakukan penipuan dengan kedok iming-iming lulus jadi PNS di beberapa tempat kepada 225 orang hingga mereka mengalami total kerugian Rp9,7 miliar.

Setelah para korban membayar, kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para korban didampingi kuasa hukum Odie Hudiyanto akhirnya melaporkan keduanya per tanggal 23 September. Laporan itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.