Jumat,  22 November 2024

Anies Terbitkan Keputusan Masyarakat Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

HW
Anies Terbitkan Keputusan Masyarakat Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RN - Upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya DKI Jakarta secara perlahan menunjukkan nilai positif. Artinya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level dari level 3 hingga turun menjadi level 2.

Maka dari, segala kegiatan masyarakat mulai secara perlahan-lahan dilonggarkan, khsususnya kegiatan sakral yakni resepsi pernikahan.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 1245 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan oleh Gubernur Anies Baswedan.

BERITA TERKAIT :
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
JK Gabung Anies, Bisa Gembosi Gerbong Golkar Di Prabowo 

Masyarakat diperbolehkan menggelar acara resepsi pernikahan. Dalam Kepgub tertuang ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan resepsi pernikahan. 

“Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,” demikian bunyi Kepgub tersebut

Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali. Diketahui, perpanjangan PPKM sudah ditetapkan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.