Jumat,  22 November 2024

Terlibat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

DIS/RN
Terlibat Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

RN - Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (3/11/2021).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan terkait hukuman yang diberikan kepada Alona.

BERITA TERKAIT :
Mampukah Nusron Wahid Ambil Alih Hotel Sultan?
Hotel All Nite & Day Minta Tumbal, Lift Di Tangsel Wajib Diperiksa 

"Kepada Alona dan kawan-kawan kita tuntut 6 tahun, subsider 6 bulan, dan didenda Rp200 juta," ujar Dapot Dariarma saat ditemui awak media, Rabu (3/11/2021).

Dapot menuturkan hal yang mendasari tuntutan tersebut lantaran kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Selain Alona, diketahui ada dua orang lainnya yang terjerat kasus serupa yakni DA dan AA.  Alona CS, menurut Dapot tidak mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Meski demikian, dia menuturkan akan ada pembelaan lanjutan atas tuntutan tersebut.

"Mungkin mereka akan mengajukan upaya pembelaanya terhadap tuntutan yang kita bacakan, minta keringanan ke Majelis Hakim, itu hak mereka (Alona CS)," tutur dia. 

Sebagaimana diketahui, Alona, DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak. Ketiganya ditangkap kepolisian pada 16 Maret 2021. 

Alona CS didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.