RN - Pengerjaan Penataan Taman dan Ban Jogging Trex di Area Balai Warga 38, Villa Bekasi 2, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disoal.
Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Rakyat Pertanahan Kabupaten Bekasi senilai Rp 197.353.676 diduga dikerjakan tidak sesuai bestek dan spesifikasi standarnya.
Indikasinya, proyek Penataan Taman dan Ban Jogging Trex tersebut dikerjakan oleh pihak perusahaan CV. EKA PUTRI MANUNGGAL.
BERITA TERKAIT :Ngeri Banget, Harimau Taman Safari Gigit Ban Pengunjung
Pemkot Jaksel Sulap Lahan Kumuh Jadi Taman dan PAUD, Walikota: Kita Persembahkan Untuk Warga
"Iya, pengerjaan proyek Penataan Taman dan Ban Jogging Trex ini dikerjakan ingin cepat selesai saja. Hasilnya juga harus sesuai harapan," ungkap SH, salah seorang warga Perumahan Villa Bekasi 2, kepada awak media, belum lama ini.
Dikatakan SH bahwa dalam pengerjaan Proyek Penataan Taman dan Ban Jogging Trex ini dikerjakan oleh CV. EKA PUTRI MANUNGGAL banyak diduga tidak sesuai harapan.
“Asep Hidayat selaku Wakil Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya sempat mendatangi lokasi tidak adanya Tukang yang bekerja atau libur dan terlihat Paving Block juga tidak ada Yang baru masih Paving block lama Yang di pakai dilokasi tersebut" tuturnya.
Sementara itu, salah seorang tukang Proyek Pembangunan untuk Kantor Balai RW atau Kantor Sekretariat RW, Penataan Taman dan Ban Jogging Trex Area Warga RW. 38 Perumahan Villa Bekasi 2 tersebut saat dimintai keterangan dirinya menjelaskan bahwa cuma menjalankan pekerjaan sesuai arahan Pelaksana dan Mandor Tukang.
"Untuk masalah Paving Block kita pakai Yang Lama tidak ada Yang di ganti,” tuturnya tukang dilokasi saat dimintai keterangan.
Menurutnya, tidak adanya Paving Block baru tapi kita pakai Yang Lama saja karena masih layak dipakai itu arahan dari Pelaksana dan Mandor Tukang, Pihak Pemborong atau Pelaksana seharusnya mengganti Paving Block Yang Lama jadi Baru, sehingga terlihat tampak bagus dan Indah dilihatnya.
Hingga saat ini, belum ada Yang bisa dikonfirmasi dari pihak Pemborong ataupun Pelaksana terkait pengerjaan Penataan Taman dan Ban Joging Trex di Balai RW.38 Perumahan Villa Bekasi 2 Desa Sumber Jaya, kecamatan Tambun Selatan, kabupaten Bekasi yang menggunakan Angaran APBD senilai Rp 197.353.676 tersebut.
Terpisah, Wakil Sekjen LSM Prabhu Indonesia Jaya mengatakan, dalam pengerjaan Proyek Penataan Taman dan Ban Jogging Trex yang dikeluhkan warga dikerjakan oleh CV. EKA PUTRI MANUNGGAL.
“Saat saya datangi lokasi kegiatan, tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan, pasangan paving blok juga memakai paving blok bekas," tutur Asep Hidayat.
Dirinya mengungkapkan sudah beberapa hari memantau pekerjaan proyek taman, tetapi belum pernah terlihat adanya konsultan dan pengawas, terkesan membiarkan pekerjaan dikerjakan asal jadi.
"Saya sudah dua hari kelokasi, sampai saat ini tidak terlihat nya Pengawas dan Konsultan dalam Pengawasan Proyek tersebut, diduga Pengawas dan Konsultan sedang ngopi di warung, dan tidak mengawasi Pekerjaan ini," ungkapnya.
Sayang, hingga berita ini ditulis pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Rakyat Pertanahan Kabupaten Bekasi belum bisa dimintai keterangannya.