RN - Ratusan orang korban KSP Indosurya kecewa dengan kinerja Kejaksaan Agung.
Diketahui, kasus sempat mandek di Mabes Polri setelah "demo pocong" viral di media, kasus berjalan kencang dan berkasnya dilimpah ke Kejaksaan Agung.
Namun tampaknya Kejaksaan Agung dianggap mempersulit dengan taktik P19. Sudah dua kali berkas perkara di limpahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung. Namun nyatanya setiap dilimpah selalu dikembalikan ke kepolisian, dan minta penuhi petunjuk.
BERITA TERKAIT :Banjir Bandang Sumbar Sudah 50 Orang Tewas, Warga: Rumah Hancur Mirip Kiamat
Korban Mudik 358 Orang Tewas, Jumlah Korban Luka Berat Naik
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menilai maraknya oknum aparat penegak hukum membuat keadilan sulit didapat di Indonesia.
"Pidana penipuan massal yang dilakukan terhadap ribuan korban dan kerugian belasan triliun, tidak kunjung di P21 oleh Kejagung, namun infonya perkara terhadap advokat yang dikriminalisasi dan sudah sidang hingga putusan MA dan Incracth mau di sidangkan kembali oleh Kejaksaan.
"Bagaimana masyarakat mau menilai Kejaksaan bersih. Ternyata Jaksa Agung RI kalah dengan Henry Surya, kekuatan uang masih mengalahkan kekuasaan dan kewenangan, karena faktanya kekuasaan dan kewenangan dapat dibeli," katanya.
H, seorang korban Indosurya yang dirugikan puluhan miliar menyatakan, hanya LQ Indonesia Lawfirm yang gencar mendorong kasus Indosurya.
"Berkat perjuangan LQ melalui demo pocong, berkas mandek di Mabes sudah berjalan sejak April 2021, namun kini jelas mandek di Kejagung. Sulitnya mencari keadilan di Indonesia," ucapnya.
Korban Indosurya lainnya, Daniel juga menyatakan kekecewaannya, "Kenapa Negara Indonesia bisa kalah sama Penjahat kerah putih? Kasus serupa di Amerika dengan kriminal penipuan ponzi scheme, Bernard Maddoff, tanpa tunggu lama ditahan dan disidangkan.
Ini Henry Surya malah plesiran di Bali dengan uang korban yang menderita kesulitan hidup.
"Jaksa Agung Pak Burhanudin tolong periksa anak buahnya jangan ada yang main perkara, mustahil perkara sepele yang sama kejadian dengan Asabri dan Jiwasraya, justru mandek di pemenuhan berkas lengkap tanpa ada campur tangan oknum pejabat Kejaksaan, " katanya.
Adi Priyono selaku pelapor LP Indosurya mengungkapkan kekecewaan dalam mandeknya kasus Indosurya di Kejaksaan Agung. "Namanya saja Kejaksaan Agung, nggak jelas bagaimana bisa "Agung" apabila ada oknum bermain dalam perkara Indosurya?
Kejaksaan Agung yang bersih dari KKN dan profesional masih hanya impian. Sudah dua kali paling sedikit berkas itu bolak balik, SPDP kan ada waktunya jadi jelas bolak baliknya berkas Perkara Indosurya sangat merugikan pelapor dan para korban pidana Penipuan dan perbankan yang diduga dilakukan oleh Henry Surya.
"Karena tidak adanya kepastian hukum, secara praktek mafia hukum masih menguasai dan menyengsarakan masyarakat," ucap Sugi lagi.