Jumat,  22 November 2024

Empat Dirjen Nonmuslim Diberhentikan Tiba-tiba, Komunikolog: Sesuai Aturan, Tidak Sesuai Etika

BCR
Empat Dirjen Nonmuslim Diberhentikan Tiba-tiba, Komunikolog: Sesuai Aturan, Tidak Sesuai Etika

RN- Surat pemberhentian enam jabatan ekselon 1 di Kementerian Agama menuai reaksi protes dari beberapa Dirjen yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan dan alasan yang jelas. Salah satunya adalah Thomas Pentury yang dicopot dari jabatan Dirjen Bimas Kristen.

Bahkan, Thomas Pentury bakal berencana akan menggugat surat keputusan pemberhentian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo bertanggal 6 Desember 2021 itu, lantaran surat tersebut baru diterima para Dirjen pada Senin, 20 Desember 2021.

“Ada rencana untuk gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ujar Thomas kepada awak media, Selasa, 21 Desember 2021.

BERITA TERKAIT :
Menag Yaqut Mangkir, Pakai Alasan Ada Tugas Negara
Puluhan Bus Transjakarta Stuck di Kuningan Jaksel, Pengamat: Jajaran Direksi Harus Dicopot!

Menyikapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dan Komunikolog Politik Tamil Selvan mengatakan bahwa surat pemberhentian tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada walau tidak sesuai dengan etika.

"Kalau bicara aturan, itu sah, dan rotasi jabatan itu biasa. Namun ketika mencopot seorang pejabat tanpa diajak dialog, artinya Menteri Agama ini tidak paham etika politik," ungkap Ketua Forum Politik Indonesia ini kepada awak media, Selasa (21/12).

Kang Tamil panggilan akrabnya mengatakan bahwa Dirjen Bimas agama non muslim itu adalah representatif perwakilan setiap agama didalam pemerintah. Sehingga menurutnya, keberadaan mereka menjadi simbol kerukunan umat beragama dibawah komando Menteri Agama.

"Posisi Dirjen Bimas agama ini sebagai simbol representatif umat di dalam tubuh pemerintah, apalagi bagi agama minoritas. Jadi jika para Dirjen tersebut bereaksi atas 'pencopotan tanpa alasan' ini, saya kira itu hal wajar," paparnya.

Lebih lanjut Kang Tamil mengatakan bahwa Menteri Agama seharusnya menjadi pihak yang seharusnya merapikan etika administrasi seperti ini. Dengan munculnya polemik seperti saat ini, dirinya menilai Menteri Agama gagal menjalankan kepemimpinannya.

"Tidak mungkin Presiden mesti ngurusi yang beginian (pergantian pejabat eselon 1). Justru Menteri Agama yang harusnya memanggil mereka dan memberi pengertian secara kekeluargaan. Jadi kembali, ini soal cara dan etika, bukan soal aturan, dan dalam hal ini saya kira Mas Yaqut gagal sebagai Menteri Agama," terangnya

Sementara itu, Sekjen Kemenag Nizar Ali membenarkan mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Keenam pejabat itu adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," jelas Nizar di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

 Nizar mengatakan, mutasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.

Nizar memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," tandasnya.