RN-Implementasi moderasi beragama tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Agama atau Kementerian/Lembaga yang ada di Indonesia, tetapi tanggungjawab kita semua.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar saat kegiatan coffee morning bersama Forkopimda dan tokoh agama, Senin (27/12).
“Karena sejatinya kerukunan adalah milik kita bersama dan menjadi tanggungjawab kita untuk mencapai kerukunan dan toleransi umat beragama,” ujarnya.
BERITA TERKAIT :Intoleransi & Radikalisme Jadi Musuh Bersama, NU & Aktivis Siap Basmi
Menag Yaqut Mangkir, Pakai Alasan Ada Tugas Negara
Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta telah melakukan beberapa kegiatan moderasi beragama yang didalamnya melibatkan TNI Polri. Atas kegiatan ini, Cecep mengatakan bahwa kegiatan ini telah mendapat respon yang baik.
“Sosialisasi ini juga telah diikuti oleh para pendidik, mulai RA, MTs, MA, TNI Polri dan Tokoh Agama terkait moderasi beragama,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil berharap para Forkopimda dapat bersinergi untuk menjadi DKI lebih damai dan menyongsong tahun 2022 sebagai tahun toleransi.
“Saya yakin para Forkopimda telah melakukan hal yang sama untuk menyongsong tahun 2022 sebagai tahun toleransi,” harapnya.
Kakanwil mengingatkan agar para penyuluh agama memberikan kepenyuluhan terhadap umat beragama secara kontinu agar bisa meminimalisir perbedaan tafsir yang ada di Indonesia.
“Semakin bertambahnya umat beragama akan semakin bertambahnya tafsir terhadap agama itu. Dan dikhawatirkan dapat merusak NKRI, khususnya di DKI Jakarta,” ungkapnya.
Di akhir sambutan, Kakanwil berharap adanya masukan dari Forkopimda terkait program moderasi, sehingga dapat bermuara pada satu kebersamaan.
“Oleh karena itu diperlukan sinergitas dalam memelihara kerukunan umat beragama yang dapat dilakukan secara bersama,” jelasnya.
Tampak hadir Perwakilan Polda Metro Jaya, Perwakilan Kodam Jayakarta, WakaJati DKI Jakarta, BINDA DKI Jakarta, Kesbangpol DKI Jakarta, Biro Dikmental, FKUB Provinsi/Kota dan tokoh lintas agama.
Serta Kepala Bagian Tata Usaha, Pejabat Eselon III, Para Pembimas dan Para Kepala Kankemenag Kota/Kab.