Jumat,  19 April 2024

Terungkap! Cassandra Angelie Digrebek Polisi dalam Keadaan Bugil

DIS/RN
Terungkap! Cassandra Angelie Digrebek Polisi dalam Keadaan Bugil

 

RN - Aktris muda Cassandra Angelie alias CA diamankan Polda Metro Jaya atas kasus prostitusi online. Aktris berusia 23 tahun ini digerebek Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan keadaan tanpa busana di sebuah kamar hotel. 

BERITA TERKAIT :
Ruko Jadi Tempat Bisnis Seks, Tangsel Bisa Dicap Kota Maksiat Nih
Kontrakan Disulap Jadi Tempat Dagang Seks

Polisi menangkap artis berinisial CA di hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat. CA alias Cassandra Angelie diamankan petugas pada Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat penangkapan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan mengatakan Cassandra Angelie diamankan di sebuah kamar tanpa busana bersama seorang pria. 

"Kronologis singkat bahwa PMJ (Polda Metro Jaya) mendapat laporan dari masyarakat bahwa marak terjadi kegiatan prostitusi online ada beberapa hotel khususnya di Jakarta, oleh karena itu dilakukan patroli siber," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers, Jumat (31/12/2021). 

"Pada saat dilakukan penangkapan mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," lanjut Zulpan. 

Polisi pun memamerkan sejumlah barang bukti dari penangkapan CA. Barang bukti yang disita polisi diantaranya 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah ATM yang diduga kuat milik CA.

"Dari kejahatan ini bb yang disita beberapa HP, kartu ATM, kemudian bukti TF, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ungkapnya. 

Tak sendiri, polisi juga menangkap tiga orang pria yang diduga berperan sebagai mucikari. Zulpan menyebutkan tiga pria tersebut berinisial KK, R, dan UA. 

"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA, 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," ujar Zulpan. 

Atas situasi ini, CA disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.