RN - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas dugaan penipuan modus seleksi CPNS yang dilakukan anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan (Kejaksaan),’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (8/1/2022).
Dengan demikian, Kejaksaan akan memproses Olivia untuk melakukan persidangan.
“Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangan,’’ ujarnya.
BERITA TERKAIT :Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
KPK Remuk, Isu Polisi Tidak Netral Pilpres Bikin Anjlok
Sebelumnya Olivia bersama suaminya, Rafly N Tillar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dengan modus penerimaan CPNS. Kemudian, Olivia menjadi tersangka dan ditahan.
Sebanyak 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP.