RN - Anggota DPRD DKI Jakarta akan memperoleh penghasilan lebih setelah kenaikan pendapatan dewan disetujui pemerintah. Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyusun regulasi soal revisi belanja DPRD DKI.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebutkan bahwa Anies bakal mengubah Peraturan Gubernur DKI Nomor 153 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD.
Pergub perubahan kini masih diproses di Kementerian Dalam Negeri. Menurut Yayan, setiap proses penyusunan Pergub harus disampaikan terlebih dulu ke Kemendagri.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
"Yang belanja DPRD itu diajukan oleh Setwan (Sekretariat Dewan), lagi proses," ujar Yayan dikutip pada Selasa (11/1/2022).
Dalam draf Pergub perubahan tersebut terdapat beberapa revisi pasal. Salah satunya soal tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Anies akan mengubah Pasal 16 ayat 3 Pergub 153/2017. Setelah direvisi, ayat itu mengatur bahwa tunjangan perumahan pimpinan DPRD sebesar Rp 78,8 juta sudah termasuk pajak.
Pasal 17 ayat 3 juga diubah menjadi tunjangan perumahan bagi anggota dewan senilai Rp 70,4 juta termasuk pajak. Tunjangan perumahan dikucurkan dalam bentuk uang setiap bulannya.
Klausul lain yang akan diubah adalah soal pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota dewan. Pasal 15 ayat 4 draf Pergub perubahan mencantumkan, pin atau lencana DPRD terbuat dari emas 22 karat seberat tujuh dan lima gram.
"Pergub perubahan ini memang mengatur soal, semuanya yang terkait dengan keuangan dewan," kata Yayan.
Sementara itu, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyampaikan tunjangan perumahan dewan tahun ini dianggarkan naik Rp 10 juta per orang per bulan.
Mujiyono mengungkapkan bahwa selama ini, dewan memperoleh tunjangan perumahan senilai Rp 60 juta. Menurut Mujiyono, nilainya bakal naik menjadi Rp 70 juta, belum termasuk dipotong pajak.
"Tunjangan perumahan itu udah empat tahun tidak naik dan wajar naik," ucap politikus Partai Demokrat ini.
Secara total tunjangan perumahan dewan tahun ini melonjak Rp 25,44 miliar menjadi Rp Rp 102,36 miliar. Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2022 menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri mengevaluasi besaran alokasi anggaran gaji dan tunjangan DPRD yang naik Rp 26,42 miliar. Dalam Raperda APBD DKI 2022 tercatat alokasi belanja gaji dan tunjangan dewan mencapai Rp 177,37 miliar atau naik dari tahun lalu Rp 150,94 miliar. Kenaikan terbesar adalah tunjangan perumahan dewan yang melonjak Rp 25,44 miliar itu.
Mujiyono menerangkan tunjangan perumahan hanya tidak diberikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Sebab, Prasetyo sudah mendapat fasilitas rumah dinas di di Jalan Imam Bonjol Nomor 37, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Prasetyo menganggap anggota dewan layak mendapatkan tunjangan lebih besar di tahun ini. Menurut dia, pada akhirnya tunjangan yang diterima dewan akan digunakan untuk membantu masyarakat.
"Ini kami layak," kata politikus PDIP itu dalam rekaman suaranya saat menghadiri acara penanaman pohon di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur, Minggu, 9 Januari 2022. "Dinaikkan sedikit untuk kami ke masyarakat."
Divisi Advokasi Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Gulfino Guevarrato menilai kenaikan tunjangan ini justru membuktikan anggota dewan tidak peka terhadap persoalan masyarakat. Menurut dia, anggaran tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk mendanai bantuan sosial atau meningkatkan kualitas infrastruktur.
Dari aspek fiskal daerah, lanjut dia, pemerintah DKI memang mampu menggaji dewan dengan nilai tinggi. Namun lain halnya jika melihat dari aspek anggaran publik bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus sejalan dengan manfaat dan kualitas pelayanan untuk publik.
"Persoalannya kan bagaimana sejauh ini kinerja DPRD DKI Jakarta," ujar dia.