RN - Pemerintah menyatakan tidak tebang pilih untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penertiban perdana, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah menandatangani 19 surat pencabutan IUP.
“Pencabutan ini tidak untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama,’’ kata Bahlil, Selasa (11/1/2022).
19 IUP yang dicabut, terdiri dari 13 IUP operasi produksi mineral logam dan 6 IUP operasi batu bara, yang mayoritas berlokasi di pulau jawa.
BERITA TERKAIT :Makelar Tambang Kaltim Kasak-Kusuk Urus IUP Lewat Jalur Parpol?
Saatnya KPK Bongkar Mafia IUP Di Kaltim
Pemilik IUP mineral logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara pemegang IUP batu bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.