RN - Kasus izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) terus digeber. KPK membidik beberapa pihak yang terlibat.
Kabar beredar, banyak makelar yang bermain IUP di Kaltim. Para makelar itu masuk jalur partai untuk mendapatkan IUP.
KPK sudah memanggil 15 saksi terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kaltim. Dari belasan saksi tersebut, hanya 10 di antaranya yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
BERITA TERKAIT :Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, para saksi itu diperiksa hari ini, Jumat (27/9) di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha.
"Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).
"Dari 15, yang hadir hanya 10," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mencekal tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Tessa juga menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun dia masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.
Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. "Kita hormati dan serahkan kepada proses hukum," ujar Hermawi kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Hermawi mengatakan pihaknya sedang mempelajari kasus yang membuat rumah Awang digeledah KPK. Masa jabatan Awang di DPR RI periode 2019-2024 segera berakhir.
Awang Faroek merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Dapil Kalimantan Timur periode 2019-2024. Dia bertugas di Komisi II DPR.
KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak pada Selasa (24/9). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga orang sebagai tersangka inisial AFI, DDWT, dan ROC.