RN - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali berjanji akan memaparkan berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu disampaikan Marullah saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/1) kemarin.
Namun, kata Marullah, dia meminta waktu untuk melengkapi dengan data yang lebih detail. "Saya akan jawab, tetapi harus dengan data yang lengkap. Kami akan siapkan nanti. Jadi, mungkin tidak bisa langsung sekarang ini," ujar Marullah dikutip pada Rabu (12/1/2022).
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
"Saya akan siapkan data datanya untuk disampaikan pada rapat Banggar. Nanti akan segera disiapkan oleh jajaran saya," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi minta Sekda Marullah untuk menjelaskan gaji dan tunjangan yang diterima Gubernur Anies Baswedan kepada publik.
Menurut Prasetio, hal ini dilakukannya untuk memberi perbandingan setelah ramai-ramai pemberitaan mengenai kenaikan anggaran gaji DPRD DKI Jakarta dalam draft APBD 2022 sebesar Rp 26,42 miliar, menjadi Rp 177,37 miliar.
"Saya mau bertanya pada pak Sekda dalam forum yang baik ini. Gaji dan tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur berapa sih Pak? Tolong dijelaskan. Karena kayaknya yang salah anggota dewan terus dalam hal ini," kata Prasetio.
Diketahui, anggaran gaji dan tunjangan DPRD Jakarta dalam APBD tahun anggaran 2022 naik menjadi Rp 177,37 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp 26,42 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2021, anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 150,94 miliar.
Kenaikan gaji dan tunjangan DPRD ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.
"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp 177.374.738.976, peningkatan Rp 26.425.780.000," demikian bunyi keputusan tersebut.
Melalui keputusan itu, Kemendagri juga memerinci peruntukan dari anggaran gaji dan tunjangan yang akan diterima anggota DPRD.
Anggaran tersebut akan diberikan kepada anggota dewan salah satu di antaranya untuk tunjangan perumahan yang naik Rp 25,44 miliar menjadi senilai Rp 102,36 miliar.
Pos anggaran dari belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2022:
1. Belanja uang representasi Rp 3,7 miliar.
2. Belanja tunjangan jabatan Rp 5,36 miliar.
3. Belanja tunjangan alat kelengkapan Rp 459,21 juta.
4. Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp 27,34 miliar, mengalami peningkatan sebesar Rp 636 juta.
5. Belanja tunjangan reses sebesar Rp 6,83 miliar, mengalami kenaikan Rp 159 juta.
6. Belanja tunjangan perumahan sebesar Rp 102,36 miliar dengan kenaikan Rp 25,44 miliar.
7. Belanja tunjangan transportasi Rp 26,05 miliar.
8. Belanja dana operasional lima pimpinan DPRD sebesar Rp 676,8 juta.