RN - Musisi Ardhito Pramono (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis ganja. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologi awal mulanya Ardhito diciduk oleh aparat kepolisian.
Endra mengatakan, penangkapan terhadap musisi 26 tahun itu berawal dari laporan masyarakat. "Bermula dari suatu tempat kejadian peristiwa (TKP) di daerah Jakarta Barat yaitu di wilayah Kebon Jeruk," kata Endra saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Dari situ, polisi melakukan pengembangan. Polisi kemudian menangkap AP pada Rabu (12/1) dini hari di Kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
"Tersangka pada saat diamankan sedang gunakan narkotika jenis ganja," kata dia.
AP mendapatkan barang tersebut melalui seseorang yang kekinian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
"Sedang dalam pengejaran," lanjutnya.
Ia mengaku telah mengenal barang terlarang tersebut sejak 2011. Namun, sempat berhenti dan mulai aktif lagi pada tahun 2020 silam.
"Alasan mengonsumsi untuk memberikan rasa tenang dan fokus dalam bekerja," ungkapnya.
Dari tangan AP, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.