Minggu,  24 November 2024

Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati 

RN/NS
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati 
Ilustrasi

RN - Pemerintah melempar wacana mengejutkan. Untuk pemakai narkoba ada rencana hanya menjalankan rehabilitasi dan tidak dipenjara.

Pemerintah berasumsi kalau pemakai narkoba adalah orang yang sakit dan harus disembuhkan. Wacana itu disampaikan Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan.

Dia menggulirkan wacana bahwa pemakai dalam kasus penyalahgunaan narkoba tidak menjalani hukuman pidana, melainkan rehabilitasi. Sebab, lanjut dia, pengonsumsi barang haram tersebut adalah orang yang sakit sehingga perlu disembuhkan.

BERITA TERKAIT :
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui 

Otto mengungkapkan, sekitar 51 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia adalah mereka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai.

"(Kasus penyalahgunaan) narkoba ini kan ada dua sisi. Kalau dia pengedar, itu tidak ada toleransi, harus dihukum berat. Bahkan, ada yang dihukum mati," ucapnya kepada awak media usai menghadiri rapat kerja nasional Ikatan Advokat Indonesia di MG Setos Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (9/11/2024).

Otto menjelaskan, kadang kala ada kasus-kasus penyalahgunaan narkoba yang pelakunya masih berusia remaja atau di bawah umur. Di samping itu, terdapat pula mereka yang baru pertama kali tertangkap aparat penegak hukum.

Otto mengatakan, tak jarang ketika para pelaku tersebut dijebloskan ke dalam penjara dan sudah menjalani masa tahanan, mereka justru menjadi lebih jahat.

"Bukankah sebenarnya pengguna narkoba itu orang yang sakit? Masyarakat yang sakit? Kalau kita anggap itu keluarga negara kita, masyarakat Indonesia, negara kan melihatnya tidak dengan berbalas dendam, tetapi justru bagaimana sakitnya itu bisa sembuh," ujar Otto memaparkan.

"Sehingga ada pemikiran, bagaimana kalau hal itu dapat direhabilitasi saja. Tidak perlu dipenjara," tambah dia.

Menurut Otto, saat ini pemerintah masih mengkaji persoalan rehabilitasi untuk para pemakai narkoba. Kementerian terkait dan institusi-institusi penegak hukum perlu duduk bersama membahas hal ini.

"Sedang kita pikirkan, bagaimana bisa bekerja sama dengan polisi, dengan hakim, dengan segala cara, agar dapat tercapai," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan masalah overcapacity di lapas. Salah satu upaya yang hendak dilakukan adalah merehabilitasi para pelaku pengguna narkoba dengan menerapkan syarat tertentu.

Agus mengungkapkan, dia telah menyambangi lapas bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut, masih ada temuan pecandu dan penyalah guna narkoba dikenakan pasal yang berujung pada putusan penjara, alih-alih rehabilitasi.

"Undang-undang mengamanatkan bahwa pencandu dan penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi," kata Agus ketika diwawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.