Sabtu,  20 April 2024

Omicron Ngegas, Pemerintah Resmi Larang PNS ke Luar Negeri

Al
 Omicron Ngegas, Pemerintah Resmi Larang PNS ke Luar Negeri
PNS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

RN - Terjadi peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air membuat pemerintah melakukan berbagai upaya antisipasi. Salah satunya, mengeluarkan aturan larangan PNS ke luar negeri.

 Kendati begitu, masih ada pengecualian bagi tujuan tertentu masih diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri.

Aturan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 03/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

BERITA TERKAIT :
Kabar Gembira dari Mendagri, 75 Ribu Satpol PP Berpeluang Jadi PNS
Ada 225.000 Peluang Jadi PNS Penempatan IKN

“Kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” begitu bunyi dalam SE yang ditandatangi Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, pada 13 Januari 2022, dikutip Jumat (14/1/2022).

Bagi ASN yang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) harus memenuhi ketentuan. Antara lain memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Demikian juga diberlakukan bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN.

 

#PNS   #PANRB   #PDLN