Minggu,  24 November 2024

Kota Tanjungpinang dan Batal Diberlakukan PPKM Level II

Al
 Kota Tanjungpinang dan Batal Diberlakukan PPKM Level II
Ilustrasi virus Corona. Foto: Pixabay.com

RN - Seiring meningkatkanya terkonfirmasi positif Covid-19, Gubernur Kepualauan Riau menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Status PPKM Level II wajib melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini berdasarkan keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 tahun 2021.

BERITA TERKAIT :
Copot Spanduk Prabowo-Gibran Di Welcome To Batam, Bawaslu Kepri Lebih Bernyali  
Gelar FGD Bersama BP Batam, Melani Ingin Tingkatkan Wawasan Pelaku UMKM Soal Ekspor

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebanyak 50 persen dan kerja di kantor sebanyak 50 persen.

"Pemberlakuan kerja dari rumah dan kerja di kantor disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal Pemerintah setempat," ujar Pelaksana Harian Sekda Kepri, Lamidi, Kamis (20/1/2022).

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti  kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,
perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan,konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan tetap dapat  beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk sektor industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, tempat cuci pakaian, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, pencuci tangan, yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Data Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, jumlah kasus aktif Covid-19 pada 19 Januari 2021 di wilayah itu sebanyak enam orang, tersebar di Batam satu orang, Tanjungpinang dua orang, dan Natuna tiga orang.