Jumat,  19 April 2024

Sengkarut Korupsi Lahan Cipayung, FPPJ Duga Mulai Anggota DPRD Hingga Oknum ASN Ikut Terlibat

SN
Sengkarut Korupsi Lahan Cipayung, FPPJ Duga Mulai Anggota DPRD Hingga Oknum ASN Ikut Terlibat

RN - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cipayung, Jakarta Timur yang terjadi pada tahun 2018 silam diduga dilakukan secara berjamaah. 

Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perkara yang menurut kabar telah merugikan kas negara hingga RpRp. 26.719.343.153.

"Nilai ini fantastis, engga mungkin sendirian. Kami menduga ada oknum ASN juga yang terlibat di kasus itu," ujar Ketua FPPJ, Endrainsah atau biasa dikenal Rian, Sabtu (22/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Gak Ada Adab, Pj Gubernur DKI HBH Malu Punya Anak Buah Seperti Agustang 
Ditanya Nama Anies Untuk Pilkada DKI, Gerindra: Dia Siapa & Kita Sudah Ada Jagoan 

"Jadi, kami mendesak aparat berwenang juga mengembangkan dan segera menangkap oknum pegawai kalau memang ada yang terlibat. Angka sebesar itu mustahil kalau engga bejamaah," sambungnya.

Sebelumnya, Rian juga menduga adanya keterlibatan anggota DPRD sebagai salah satu pihak yang merencanakan dan menyetujui penganggaran pembelian lahan tersebut. 

"Modus yang dilakukan mirip-mirip dengan pembelian lahan Munjul sehingga gara-gara ulah mereka anggaran rumah DP Rp0 membengkak," katanya.

Diketahui dari keterangan yang diterima bahwa sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. 

"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

Penggeladahan tersebut, kata Ashari, telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dalam rangka mengumpulkan bukti dan melakukan penyitaan sejumlah benda.

"Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," ucapnya.