RN - Wakil Guberur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Pertama tentu jajaran Pemprov, kepala dinas, kepala bidang tentu mengetahui peraturan perundangan dan ketentuan dll. Terkait proses pengadaan lahan, proyek, lelang dan lain-lain. Semua jajaran di pemprov sudah mengerti aturan dan ketentuan. Jadi kami insya allah meyakini bahwa proses yang ada di Jakara selama ini berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan," kata Ariza di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Meskipun begitu, pihaknya tetap menghormati keputusan dan kegiatan yang dillakukan oleh Kejati DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir
Jatuh Bangun Ariza Bisa Jadi Cermin Politisi Lokal Jakarta Yang Mau Melenting Ke Atas
"Namun demikian kami juga menghormati dari pihak aparat hukum, apakah kejaksaan, kepolisian, KPK, pengadilan, dan lain-lain. Yang melaksanakan tugasnya. Di antaranya kemarin yang umpamanya melakukan penggeledahan. Kami hargai, kami hormati. Itu merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab, tentu kami hormati," tambahnya.
Politisi Partai Gerindra itu berharap tak ada hal-hal yang merugikan Pemprov DKI dari penggeledahan tersebut. Pihakya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila ada temuan-temuan mencurigakan.
"Kami berharap mudah-mudahan tidak ada masalah ya. Dari pengadaan lahan di DKI Jkara. Selebihnya kita serahkan ke aparat hukum yang lebih mengerti, memahami dan kita beri kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan tindakan apapun, mari kita saling hormati dan menghargai," tegasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan adanya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, pada hari Kamis, 20 Januari 2022 Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta untuk mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan terhadap benda-benda guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018.
Bahwa sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 326.972.478.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153,-.
Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106).