Sabtu,  27 April 2024

Gagal Di Pilpres 2024, Capres Busuk Bisa Ikut Nyalon Jadi Gubernur 

NS/RN
Gagal Di Pilpres 2024, Capres Busuk Bisa Ikut Nyalon Jadi Gubernur 
Ilustrasi

RN - Kabar gembira. Komisi II DPR RI telah menyetujui pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024 sebagaimana yang telah disepakati KPU dan Pemerintah. 

Sementara, pilkada serentak telah disepakati pada 27 November 2024. Nah, bagi calon presiden (capres) yang gagal atau kalah bisa ikut maju lagi di pelaksanaan pemilihan kepala daerah alias pilkada? 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan tak masalah jika seorang capres atau cawapres gagal di pilpres kemudian maju dalam pilkada. Menurutnya, sejauh ini belum ada produk hukum yang melarang tersebut.

BERITA TERKAIT :
Jangan Jago Gombal Jadi Syarat Mutlak PDIP Untuk Calon Kepala Daerah, Kapok Dengan Jokowi & Gibran? 
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 

"Tidak ada aturan yang melarang bekas capres/cawapres yang gagal terpilih pada pilpres untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," kata Luqman saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).

Lantas, kata dia, sah-sah saja jika bekas capres atau cawapres ikut pilkada, baik maju secara independen ataupun partai politik.

"Jadi, boleh saja bekas capres/cawapres mencalonkan diri dalam Pilkada. Apakah akan menempuh jalur independen atau melalui partai politik, itu terserah yang bersangkutan," ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menuturkan bahwa boleh saja seorang cawapres atau cawapres ikut pilkada usai kalah suara di pemilu. "Bisa saja," kata Saan dihubungi terpisah.

Dia menilai seorang capres atau cawapres tetap sempat mengikuti pilkada meski jangka waktu pelaksanaan keduanya berdekatan.

"Sempat, nanti tahapan Pilkada dilihat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan pemilihan jadwal pemilu 14 Februari 2024. Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan hal itu bertujuan meminimalkan agar rekapitulasi tidak terjadi saat Ramadhan.

"Nah kemudian kami mengkaji kembali sepertinya untuk persiapan, apalagi ini menjelang Ramadhan jadi kalau bisa kemudian rekapitulasi itu bisa dilakukan sebelum Ramadhan atau kemudian di masa Ramadhan pun sudah di akhir-akhir, karena pengalaman di 2019 kita lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi kabupaten kota di masa Ramadhan," kata Ilham Saputra usai rapat dengan Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

"Apakah batal karena tanggal pemilu 2024 bertepatan dengan angka 212? "Saya no comment soal itu," ujarnya.