Sabtu,  23 November 2024

Ibu Kota ke IKN Nusantara, Gak Ngefek Atasi Kemacetan Jakarta

DIS
Ibu Kota ke IKN Nusantara, Gak Ngefek Atasi Kemacetan Jakarta

RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) 'Nusantara' di Kalimantan Timur tak memberi efek apapun. Terutama mengatasi kemacetan di Jakarta.

"Bicara tentang kemacetan kontribusi pemerintah dalam kemacetan di Jakarta itu kurang dari 7 persen jadi tidak akan ada efeknya pada kemacetan di Jakarta. Karena Jakarta itu kegiatan rumah tangga dan kegiatan tempat usaha," ucap Anies dalam akun Youtube Pemprov DKI Jakarta dikutip, Kamis (27/1/2022).

Anies pun mengatakan yang terpenting bukanlah membahas perpindahan Ibu Kota. Melainkan rumusan Jakarta menjadi kota global dunia.

BERITA TERKAIT :
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Macet DKI Makin Parah, Begini Cara Ngeles Pj Gubernur Heru

"Nah sekarang kita malah bicaranya tentang bagaimana Jakarta bisa menjadi salah satu kota global dunia yang melayaninya itu melayani kebutuhan global ini tantangan kita sekarang," ujarnya.

Lebih lanjut, Anies menyebut bahwa Jakarta merupakan Kota Megapolitan terbesar di selatan dunia. Adapun megapolitan terdiri dari kota penyangga seperti Bekasi, Tangerang, Depok.

"Jakarta adalah Kota Megapolitan terbesar di belahan selatan dunia. Tapi megapolitan ini terdiri dari Jakarta, Bekasi Raya, Tangerang Raya dan Depok ini sebagai satu kesatuan jadi secara administrasi kita adalah variasi tapi secara peran Jakarta kota megapolitan terbesar di selatan dunia," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022), yang bernama IKN Nusantara. Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN).

Ada juga lembaga pemerintah yang tidak perlu pindah kedudukannya. Namun, soal lembaga mana saja yang akan pindah ke IKN, atau yang tidak perlu pindah ke Nusantara, hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini termaktub dalam Pasal 22, Bab VI mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Pasal 22

(1) Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di IKN Nusantara.

(2) Pemindahan kedudukan Lembaga Negara secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Induk IKN Nusantara.

(3) Pemerintah Pusat menentukan Lembaga Pemerintah Non kementerian, Lembaga Non struktural, lembaga pemerintah lainnya, danaparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.

(4) Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Lembaga Negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.