RN - Akhirnya DPRD DKI Jakarta segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Ada dua aturan yang akan digeber.
Kedua Raperda yang akan dibahas masing-masing perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“RDTR tinggal masuk Rapimgab tanggal 9 Februari, (Raperda) Disabilitas tinggal kita mulai bahas satu per satu,” ucap Mohamad Taufik, Wakil Ketua Bamus di Gedung DPRD DKI, Jumat (28/1).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Ia menjelaskan, mengenai Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan diawali dengan penyampaian pidato Gubernur pada 7 Februari mendatang. Kemudian dilanjutkan penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi pada 8 Februari dan penyampaian jawaban Gubernur akan disampaikan di waktu yang sama.
Setelah itu, Pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan mulai dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif pada Februari hingga Maret mendatang. Yakni, diawali dengan paparan eksekutif, uji publik (Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU) hingga pembahasan pasal per pasal.
“Khusus untuk disabilitas, pembahasan dilakukan secara simultan sesuai agenda Bapemperda,” terangnya.
Dengan demikian, Taufik berharap agar masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul agar mempersiapkan seluruh materi pembahasan tanpa terkecuali.
“Supaya ini cepat terbahas dan bisa disetujui sesuai jadwal yang kita tetapkan hari ini,” tandas Taufik.