Sabtu,  30 November 2024

Mahasiswa Bakar Ban, KPK Janji Usut Ketua DPRD Kota Bekasi Soal Duit 200 Juta Dari Pepen

NS/RN
Mahasiswa Bakar Ban, KPK Janji Usut Ketua DPRD Kota Bekasi Soal Duit 200 Juta Dari Pepen
Aksi demo mahasiswa di Kota Bekasi.

RN - Teriakan yel, yel, yel tangkap Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro menggema. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aspirasi Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia mendatangi kantor DPRD.

Mahasiswa menggelar aksi demo Rabu (9/2/2022). Sambil membakar ban, mahasiswa meminta agar Chairoman J Putro dicopot. 

Mahasiswa menuding kalau politisi PKS itu keseret Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen dengan menerima dana senilai Rp 200 juta.

BERITA TERKAIT :
Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR

Selaku Koordinator aksi, Cristianto Manurung menyatakan pihaknya sudah tiga kali melakukan aksi agar KPK segera menangkap dan memborgol Chairoman J Putro.

"Ini adalah aksi kami untuk yang ketiga kalinya. Sebelumnya kita juga lakukan penyampaian pendapat di kantor DPRD Kota Bekasi dan di KPK," katanya.

Cristianto Manurung menyatakan akan menduduki gedung DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk kekecewaan lantaran tidak adanya wakil rakyat yang mendengarkan tuntutan mereka selama ini.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Chairoman J Putro.

Sementara KPK bakal tetap mengusut aliran uang sebesar Rp200 juta yang diterima oleh Chairoman J Putro. 

Uang sebesar Rp200 juta itu diduga bersumber dari Pepen. Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi pengembalian uang Rp200 juta Chairoman J Putro. 

Di mana sebelumnya, Chairoman mengakui pernah menerima Rp200 juta yang diduga berasal dari Pepen. Uang itu kemudian dikembalikan Chairoman ke KPK. 

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). 

Dijelaskan Ali, pihaknya perlu mengusut asal muasal serta maksud dan tujuan pemberian uang Rp200 juta itu ke Chairoman. Jika setelah dianalisis uang tersebut ternyata berbentuk gratifikasi, maka unsur pidananya akan hilang karena telah diserahkan ke KPK. 

Sebelumnya, Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Pepen. Duit itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.