RN - Polemik aturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair 100 persen saat peserta berusia 56 tahun belum mereda. Bahkan, desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menggema.
Desakan pecat Ida Fauziyah datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
“Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said Iqbal, di Jakarta,. Minggu (13/2/2022).
BERITA TERKAIT :Siapa Biang Kerok Pemain Ekspor 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China, KPK Jangan Kelamaan Dong
Eks Ketum PP Muhammadiyah Sindir Moeldoko: Jangan Pakai Pamer Kuasa
Tak sampai di situ saja, Partai Buruh juga akan ikut menggelar unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuah buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi.
Pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena Pemutusan hubungan Kerja (PHK).
“Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apapun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” kata Said.
Menurutnya, PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron.
“Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun,” ujarnya.