Jumat,  22 November 2024

Kasus Narkoba di PN Tangkot

Vonis 7 Bulan Bui BD, Relawan Jokowi Ancam Demo Kejagung dan MA

RN/CR
Vonis 7 Bulan Bui BD, Relawan Jokowi Ancam Demo Kejagung dan MA
-Net

RN - Vonis 7 bulan bui Budyanto Djauhari (BD) alias Kokoh AD. Djau Bie Than yang ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Metro Tangerang dengan barang bukti berupa 2.342 butir narkotika jenis ekstasi, membuat masyarakat merasa diciderai hukum.

Padahal, Presiden Jokowi sudah berkali-kali menyatakan perang terhadap narkoba, karena Indonesia sudah dianggap darurat narkoba.

Terkait vonis 7 bulan penjara terhadap Budyanto Djauhari oleh PN Tangkot (Tangerang Kota), sejumlah Relawan Jokowi akan melalukan ujukrasa ke Kejagung dan MA (Mahkamah Agung).

BERITA TERKAIT :
Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui 

“Kami bersama teman-teman sudah sepakat untuk mempertanyakan putusan hakim yang kami anggap mencederai hukum, karena pelaku narkoba adalah musuh bangsa dan musuh kita bersama,” kata Ketua Presidium GNR (Relawan Jokowi), Agung Wibowo Hadi, kepada radarnonstop.co, Jumat (25/2/2022).

Selain mempertanyakan vonis 7 bulan, Agung juga mengatakan akan meminta klarifikasi barang bukti saar penangkapan Budyanto Djauhari alias Kokoh AD. Djau Bie Than oleh Satuan Reserse dan Narkoba Polres Metro Tangerang dengan barang bukti berupa 2.342 butir narkotika jenis ekstasi.

“Kok bisa barang bukti hanya 43 kapsul kuning hijau berisi narkotika jenis MDMA saat di pengadilan, kemana yang lainnya?,” tanya Agung.

Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 tahun penjara sudah pas bagi pelaku narkoba. Akan tetapi, anehnya, saat hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara, JPU tidak melakukan banding alias menerima begitu saja.

“Ini sudah tidak sesuai dengan visi misi Presiden Joko Widodo, yang menyatakan perang terhadap pelaku narkoba. Vonis 7 bulan itu sangat menciderai rasa keadilan, dan Hakim PN Tangerang Kota telah meberikan peluang kepada pelaku narkoba untuk mengembangkan bisnis haramnya, karena walaupun sudah sudah barang bukti (BB) cuma di vonis ringan,”ucapnya.

“Vonis ini sangat bertolak belakang program Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.

Ketika disinggung rencana unjuk rasa ke Kejagung dan MA, Agung mengaku masih melakukan koordinasi dengan semua relawan - relawan Jokowi dan organisasi - organisasi kemasyarakatan yang konsen dibidang pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami pastikan tidak akan lama, setelah semuanya klier kami akan bergerak,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Putusan PN Tangerang dengan nomor 1744/PID.SUS/2021/PNTNG kini menjadi sorotan publik. 

Terdakwa Budyanto Djauhari alias Kokoh AD. Djau Bie Than yang ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polres Metro Tangerang dengan barang bukti berupa 2.342 butir narkotika jenis ekstasi, hanya divonis 7 bulan penjara.

Selain vonis yang dinilai sangat ringan tersebut, publik juga menyoroti jumlah barang bukti berupa pil ekstasi yang dikamuflasekan menjadi kapsul obat covid19.

Dalam konfrensi pers Polres Metro Tangerang pada Juli 2021 dinyatakan bahwa terdapat barang bukti berupa 2.342 butir narkoba jenis ekstasi, namun dalam putusan PN Tangerang disebutkan barang bukti hanya 43 kapsul kuning hijau berisi narkotika jenis MDMA. Tentu timbul pertanyaan, kemana barang bukti lainnya?

Komunikolog Nasional yang juga konsen dengan permasalahan hukum, Tamil Selvan mengatakan bahwa Mabes Polri dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia harus turun tangan memeriksa perbedaan laporan barang bukti tersebut. Karena menurutnya setelah berkas dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum, maka tanggung jawab alat bukti ada di Kejaksaan.

"Perlu ditelusuri dimana raib nya ribuan ekstasi itu. Pelimpahan itu kan disertai berita acara, maka saya dorong Mabes Polri dan KKRI turun tangan. Harus diperiksa, apakah permainan ada di penyidik atau setelah dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap aktivis hukum dan politik ini kepada awak media, Rabu (23/2).

Aktivis yang akrab disapa Kang Tamil ini mengatakan bahwa dirinya sangat setuju agar penguna narkoba tidak dihukum penjara, namun sejalan dengan konsep tersebut, dirinya mendorong agar struktur hukum tidak mengampuni para pengedar narkoba, bahkan harus dihukum mati untuk efek jera.

"kalau hanya dihukum 7 bulan, dimana efek jera nya? saya khawatir ini ada permainan seolah memposisikan terdakwa sebagai penguna bukan pengedar. Padahal pernyataan polisi jelas disebut sebagai pengedar. Saya setuju penguna tidak dipenjara, tapi pengedar harus diberi hukuman yang berat, mereka ini yang merusak masa depan anak-anak bangsa," terang Kang Tamil.

Lebih lanjut Kang Tamil melihat keanehan ketika penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis yang dinilai publik terlalu ringan tersebut.

"Saya paham azas res judicata pro veritate habetur, putusan hakim itu dianggap benar. Tapi mengapa JPU tidak banding, ini yang aneh bagi saya. Maka saya dorong KKRI harus periksa ini. Jangan karena hal begini kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan jadi menurun," tegasnya.

Kang Tamil juga meminta pihak Polres Metro Tangerang untuk memberi tanggapan pada perbedaan jumlah barang bukti tersebut. Hal ini dianggapnya penting guna menghindari praduga yang tidak-tidak dari publik.

"Saya lihat pihak kepolisian sudaj bekerja maksimal, hal ini perlu kita apresiasi. Namun soal perbedaan alat bukti ini kan menyangkut kepolisian atau kejaksaan, saya kira Polres Tangerang perlu memberikan pernyataan," tutupnya.